Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Aceng Sofyandi Bin Idi Sahidi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1120/M.2.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aceng Sofyandi Bin Idi Sahidi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama :

Bahwa Terdakwa ACENG SOFYANDI Bin IDI SAHIDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Kp. Ciangir Kel. Tamansari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025.sdr. jeni (belum tertangkap) mendatangi rumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis kristal/sabu pesanan sdr. Jeni (belum tertangkap) di daerah Tamansari Kota Tasikmalaya kemudian sdr. Jeni (belum tertangkap) mengirimkan map/lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu ke handphone Terdakwa, pada saat itu sdr. Jeni (belum tertangkap) menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah Terdakwa membawa narkotika jenis kristal/sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih Nopol. Z-5756-MJ menuju lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu yaitu di daerah Kp. Ciangir Kel. Tamansari Kota Tasikmalaya sesuai dengan map/lokasi yang dikirimkan oleh sdr. Jeni (belum tertangkap). Sesampainya di lokasi di daerah Kp. Ciangir  tersebut lalu ada telepon dari sdr. Jeni (belum tertangkap) yang mengatakan bahwa narkotika jenis kristal/sabu berada di atas rerumputan yang dibungkus rokok Camel setelah itu Terdakwa mencari narkotika jenis kristal/sabu dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok camel di rerumputan lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis kristal/sabu dalam bungkus rokok camel tersebut dan dimasukkan ke dalam bagasi bagian depan sepeda motornya setelah berjalan sekitar 5 (lima) meter lalu ada warga masyarakat yaitu saksi Asep Hidayat dan saksi Andi Misbah yang memberhentikan Terdakwa dikarenakan gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan dan selanjutnya saksi Andi Misbah bertanya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab disuruh membawa narkotika jenis kristal/sabu setelah itu saksi Andi Misbah mengamankan 1 (satu) bungkus rokok Camel yang disimpan di depan bagasi sepeda motor Terdakwa dan setelah dibuka isinya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal/sabu setelah itu banyak warga berdatangan, selanjutnya saksi Asep Hidayat, saksi Andi Misbah dan warga lainnya membawa Terdakwa ke kantor polisi beserta 1 (satu) bungkus rokok camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal/sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio Z warna putih tahun 2016 Nomor polisi Z-5756-MJ setelah itu ketika dilakukan penggeledahan oleh saksi Erwin (anggota kepolisian) ternyata di dalam sepeda motor Terdakwa ditemukan juga  9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong dan 2 (dua) pipet kaca yang disimpan di bagasi bawah jok sepeda motor.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok Camel tersebut merupakan milik sdr. Jeni (belum tertangkap)
  • Bahwa alasan Terdakwa mau membawa narkotika jenis kristal/sabu tersebut adalah karena  sdr. Jeni (belum tertangkap) akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-.
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 040/13193.00/I/2025 tanggal 05 Februari 2025 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu dengan hasil sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Berat Kotor

Berat bersih

Keterangan

1

1 (satu) bungkus rokok Camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu

5,00 gram

4,69 gram

Sudah ditimbang

      Total

5,00 gram

4,69 gram

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 0415/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025, antara lain :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus rokok “Camel” berisi 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6977 gram, diberi nomor barang bukti 0092/2025/PF.

  • Kesimpulan :

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0092/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina,

  • Interpretasi Hasil :

Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 0092/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal metamferamina dengan berat netto 4,4126 gram

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa ACENG SOFYANDI Bin IDI SAHIDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Kp. Ciangir Kel. Tamansari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, bermula ketika saksi Andi bersama-sama dengan saksi Asep Hidayat sedang makan bersama di samping rumah sdr. H. Topan di daerah Kp. Ciangir, lalu saksi Andi Misbah dan saksi Asep Hidayat melihat Terdakwa turun dari sepeda motor warna putih dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mencari-cari sesuatu, setelah beberapa kemudian Terdakwa naik sepeda motor dan ketika berjalan lalu saksi Andi Misbah dan saksi Asep Hidayat memberhentikan Terdakwa selanjutnya saksi Andi Misbah bertanya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjawab disuruh membawa barang berupa narkotika jenis kristal/sabu setelah itu saksi Andi Misbah mengamankan 1 (satu) bungkus rokok Camel yang disimpan di depan bagasi sepeda motor Terdakwa dan setelah dibuka isinya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal/sabu setelah itu banyak warga berdatangan, selanjutnya saksi Asep Hidayat, sakdi Andi Misbah dan warga lainnya membawa Terdakwa ke kantor polisi beserta 1 (satu) bungkus rokok camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal/sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio Z warna putih tahun 2016 Nomor polisi Z-5756-MJ setelah itu ketika dilakukan penggeledahan oleh saksi Erwin (anggota kepolisian) ternyata di dalam sepeda motor Terdakwa ditemukan juga  9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong dan 2 (dua) pipet kaca yang disimpan di bagasi bawah jok sepeda motor.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu yaitu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sdr. jeni (belum tertangkap) mendatangi rumah Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis kristal/sabu pesanan sdr. Jeni (belum tertangkap) di daerah Tamansari Kota Tasikmalaya kemudian sdr. Jeni (belum tertangkap) mengirimkan map/lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu ke handphone Terdakwa, pada saat itu sdr. Jeni (belum tertangkap) menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah Terdakwa membawa narkotika jenis kristal/sbau tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih Nopol. Z-5756-MJ menuju lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu yaitu di daerah Kp. Ciangir Kel. Tamansari Kota Tasikmalaya sesuai dengan map/lokasi yang dikirimkan oleh sdr. Jeni (belum tertangkap). Sesampainya di lokasi di daerah Kp. Ciangir  tersebut lalu ada telepon dari sdr. Jeni (belum tertangkap) yang mengatakan bahwa narkotika jenis kristal/sabu berada di atas rerumputan yang dibungkus rokok Camel setelah itu Terdakwa mencari narkotika jenis kristal/sabu dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok camel di rerumputan lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis kristal/sabu dalam bungkus rokok camel tersebut dan dimasukkan ke dalam bagasi bagian depan sepeda motornya.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bungkus rokok Camel tersebut diambil oleh Terdakwa di rerumputan sesuai petunjuk lokasi/map penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu yang dikirimkan oleh sdr. Jeni kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 040/13193.00/I/2025 tanggal 05 Februari 2025 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu dengan hasil sebagai berikut :

No

Jenis Barang

Berat Kotor

Berat bersih

Keterangan

1

1 (satu) bungkus rokok Camel yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu

5,00 gram

4,69 gram

Sudah ditimbang

      Total

5,00 gram

4,69 gram

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 0415/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025, antara lain :
  • Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus rokok “Camel” berisi 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6977 gram, diberi nomor barang bukti 0092/2025/PF.

  • Kesimpulan :

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0092/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina,

  • Interpretasi Hasil :

Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 0092/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal metamferamina dengan berat netto 4,4126 gram

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya