INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Tsm | Olijani | 1.Ijad Bin alm H. Kahi 2.Jamaludin Bin Alm H.Kahi 3.Ibut Rubaeti Binti Alm H.Kahi 4.Ees Suryana Bin Alm H.Kahi 5.Edod Rustiana Bin Alm H.Kahi 6.Dede Darmawan Alias Utit Bin Alm H.Kahi 7.Nana Supriatna Bin Alm H.Kahi 8.Nunung Nuraeni Binti Alm H.Kahi 9.Winarti Binti Alm H.Kahi 10.Titin Sumartini Binti Alm H.Kahi 11.Herman Budiman Alias Eman Bin Alm Obing 12.Iyos Bin Alm Obing 13.Supriadi Alias Usup Bin Alm Obing 14.Yana Bin Alm Obing 15.H.Asep Sopari 16.Hj.Enok 17.Hj.Susi Masadah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-12022025YVM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.101.506.728,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan (alm) H.Muhtar berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.3.101.506.728,- (tiga milyar seratus satu juta lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
3. Menyatakan IJAD Bin (alm) H.KAHI, JAMALUDIN Bin (alm) H.KAHI, IBUT RUBAETI Binti (alm) H.KAHI, EES SURYANA Bin (alm) H.KAHI, EDOD RUSTIANA Bin (alm) H.KAHI, DEDE DARMAWAN alias UTIT Bin (alm) H.KAHI, NANA SUPRIATNA Bin (alm) H.KAHI, NUNUNG NURAENI Binti (alm) H.KAHI, WINARTI Binti (alm) H.KAHI, TITIN SUMARTINI Binti (alm) H.KAHI, HERMAN BUDIMAN alias EMAN Bin (alm) OBING, IYOS Bin (alm) OBING, SUPRIADI alias USUP Bin (alm) OBING, YANA Bin (alm) OBING adalah AHLI WARIS ASLI (alm) H.MUHTAR;
4. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk mengembalikan seluruh harta peninggalan (alm) H.Muhtar seperti pada keadaan yang sebenarnya (kosong) dan setara dan menaruhnya dalam penguasaan Pengadilan;
5. Menghukum ahli waris Asli membayar hutang (alm) H.Muhtar kepada Penggugat sebesar Rp.3.101.506.728,- (tiga milyar seratus satu juta lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), seketika dan sekaligus;
6. Menghukum ahli waris Asli membayar denda sebesar 3% dari seluruh hutang (alm) H.Muhtar terhitung sejak gugatan a quo diajukan sampai pembayaran hutang (alm) H.Muhtar selesai kepada Penggugat;
7. Menetapkan:
a) Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal terletak di desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
b) Tanah dan Bangunan Toko dikenal sebagai eks “Empat Belas Mart”, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
c) Tanah Kolam Duloh, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
d) Tanah Garasi, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
e) Tanah Kolam, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
f) Tanah Sawah blok Karamat, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
g) Tanah Sawah blok Cipancur, desa Cibeuti, Kawalu, Tasikmalaya;
h) Tanah blok Leuwikopo, desa Cibeuti, Kawalu, Tasikmalaya,
Ke-delapan harta benda tetap milik (alm) H.Muhtar dengan Sita dan Status quo;
8. Menyatakan sah dan berharga seluruh sita yang dijatuhkan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini;
11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam setiap tingkat Peradilan ;
Atau kalau Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |