Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA SINGAPARNA KANTOR CABANG TASIKMALAYA 1.ENGKUH
2.NURLAELAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat PN TSM-09032026I31
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 403.458.914,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT yaitu Perjanjian Kredit Nomor 720/PK/CAB.TSM/VII/2018 tertanggal 02 Agustus 2018 dengan addendum nomor 51/ADD/CAB.TSM/IV/2020 tertanggal 29 April 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki kewajiban kepada PENGGUGAT untuk membayar sebesar Rp. 403.458.914,42 (Empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas koma empat puluh dua);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Tunggakan Pokok, Bunga dan Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 403.458.914,42 (Empat ratus tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu Sembilan ratus empat belas koma empat puluh dua);
6. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan, dengan rincian: 
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No. 180
Surat Ukur No
Surat Ukur Tgl :
: 6927/1994
09-11-1994
Alamat Jaminan : Blok Sukarindik Kaler, Desa Sukarindik, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya
Luas : 1005 M2 (Seribu lima meter persegi)
Tanggal Terbit
Atas Nama :
: 09-02-1995
Nurlaelah
7. Menyatakan sita atas jaminan TERGUGAT sangatlah Berharga;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGA II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
10. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak