Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2025/PN Tsm Iwan Somantri, SH Jajang bin Kamal (alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1119/M.2.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jajang bin Kamal (alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa terdakwa  Jajang bin Kamal (alm) pada hari  Jumát  tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya  pada bulan Maret 2025 bertempat di daerah Sunter Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur  akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  telah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

Perbuatan  Terdakwa tersebut dilakukan dengan  cara sebagai berikut :

Pada awalnya sekitar setahun yang lalu terdakwa  ketika sedang berada di Jakarta terdakwa  pernah berkenalan dan pernah naik ojek online bernama BANG SINGO (DPO) setelah itu BANG SINGO mulai menawarkan ganja kemudian  terdakwa  mulai membeli ganja pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira jam 20.00 wib,  terdakwa  membeli 4 (empat) paket ganja kepada BANG SINGO di daerah Sunter Jakarta Timur, seharga Rp. 400.000,- langsung diserahkan ke Sdr. BANG SINGO, kemudian ganja tersebut terdakwa  ambil dan tersangka simpan disaku, lalu pada hari Jumát tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 10.00 wib ketika terdakwa sedang berada di sebuah warung dekat pool bus Merdeka yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya tiba-tiba ada Petugas Polisi yang berpakaian preman (saksi Erwin Syamsul Abdulah dan saksi Agus Supriadi) mengaku dari satuan narkoba Polres Tasikmalaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 4(empat) paket narkoba jenis ganja kering di dalam bungkus rokok gudang garan filter yang disimpan di dalam tas selendang warna hitam selain itu Polisi melakukan penyitaan terhadaop HP  merk Vivo yang sedang dipegang oleh  terdakwa.

Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima narkotika golongan I.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab :1625/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang  diperiksa dan ditanda tangani oleh Triwidianstuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST. telah melakukan  pengujian terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa Jajang bin Kamal (alm) berupa 1(satu) bungkus rokok gudang garam berisi 4 (empat) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,2514 gram sisa hasil contoh 7,1674 gram dengan kesimpulan Ganja Positif, termasuk narkotka golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

 Atau

Kedua  :

-------- Bhawa terdakwa  Jajang bin Kamal  pada hari  Jumát  tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 bertempat di Jl. Ir. H. Juanda Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Awalnya Tim Idik I Polres Tasikmalaya Kota yaitu Aiptu Heri Purwanto, saksi Bripka Erwin Syamsul Abdulah, saksi Bripka Agus Supriyadi dan Bripka Agus melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 04.00 wib di daerah Jl. Ir. H. Juanda Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Kemudian sekira jam 10.00 wib ditemukan seseorang yang mencurigakan di sebuah warung dekat Pool Bus Merdeka yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, setelah itu Tim Idik I Polres Tasikmalaya Kota melakukan Survaillance terhadap orang mencurigakan tersebut. Kemudian dilakukan Introgasi sehingga didapatkan  informasi bahwa seseorang yang dicurigai tersebut adalah bernama Sdr. Jajang Bin Kamal (alm) (terdakwa). Kemudian  Tim Idik Unit I Polres Tasikmalaya kota melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil ditemukan barang bukti pada tas selendang warna hitam milik terdakwa Jajang bin Kamal (alm) berupa 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Filter beriskan 4 (empat) paket ganja kering,  kemudian Tim Idik Unit I  menemukan handpone merk VIVO yang sedang dipegang oleh terdakwa.

Ketika dilakukan Introgasi, terdakwa Jajang bin Kamal (alm) menjelaskan bahwa mendapatkan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut didapatkan dengan cara membelinya seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)  dari seseorang yang bernama Bang Singo (DPO) sewaktu di Jakarta untuk dikonsumsi sendiri tidak untuk dijual.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki,  menyimpan, membawa narkotika golongan I. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab :1625/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang  diperiksa dan ditanda tangani oleh Triwidianstuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST. telah melakukan  pengujian terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa Jajang bin Kamal (alm) berupa 1(satu) bungkus rokok gudang garam berisi 4 (empat) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,2514 gram sisa hasil contoh 7,1674 gram dengan kesimpulan Ganja Positif, termasuk narkotka golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya