INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Tsm | Solekhan | 1.PT. Panoramindo Graha 2.Elin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-27052025LM5 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 113.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas sebidang tanah berikut rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Bumi Resik Indah (Perum BRI) B-10 Nomor 7 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan. Cipedes, Kota Tasikmalaya, luas 103 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah atas nama Tergugat I;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji (wanprestasi) dalam jual beli sebidang tanah berikut rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Bumi Resik Indah (Perum BRI) B-10 Nomor 7 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan. Cipedes, Kota Tasikmalaya, luas 103 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah atas nama Tergugat I;
4. Menyatakan sebidang tanah berikut rumah diatasnya yang terletak di Perumahan Bumi Resik Indah (Perum BRI) B-10 Nomor 7 Kelurahan Sukamanah, Kecamatan. Cipedes, Kota Tasikmalaya, luas 103 M2, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah atas nama Tergugat I adalah milik Penggugat ;
5. Memerintahkan kepada Para Tegugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah kepada Penggugat. Apabila Para Tergugat tidak menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah kepada Penggugat maka diperintahkan kepada Turut Tergugat agar menerbitkan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah, dan selanjutnya menyerahkannya kepada Penggugat;
6. Menyatakan Penggugat berhak dan diberikan kuasa untuk bertindak atas nama Para Tergugat dalam mengurus, membuat dan menandatangani segala dukomen-dokumen peralihan hak dan baliknama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah atas nama Tergugat I adalah milik Penggugat;
7. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01036/Kel. Sukamanah dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |