Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Tsm Agus Nur Alam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-24042025PFP
Pemohon
NoNama
1Agus Nur Alam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nining Cahyaningsih, S.H.Agus Nur Alam
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Agus Kusmana pada Sertifikat Hak Milik No. 229, Haji Nuralam pada Sertifikat Hak Milik No. 238 dan Agus Nur Alam pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah orang yang sama;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum;
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak