Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Tsm Jajang Sudrajat 1.Miftah Farid
2.H. Lukman Nulhakim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-13032025CML
Penggugat
NoNama
1Jajang Sudrajat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ecep Sukmanagara, S.Pd., S.H.Jajang Sudrajat
Tergugat
NoNama
1Miftah Farid
2H. Lukman Nulhakim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan atau Melanggar Hak Penggugat, 
3. Menyatakan Bahwa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Penggugat tertanggal 5 Desember 2023 dicabut dan tidak berlaku mengikat secara hukum 
4. Menyatakan Penggugat tidak memiliki hubungan hukum yang terkait utang piutang kepada Tergugat II senilai Rp.1.496.250.000
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan  Sertifikat Hak Milik Nomor: 02647 a.n. Iwan Anwar dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03125 a.n. Endang kepada Penggugat 
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pemblokiran atas  Sertifikat Hak Milik Nomor: 02647 a.n. Iwan Anwar dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03125 a.n. Endang sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi, 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, 
 
Atau,
 
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya c.q. Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak