Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2026/PN Tsm PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya Iwan Setiadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-03092026FR2
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iwan Setiadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank Indonesia cq. Bank Indonesia Kantor Perwakilan Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 340.714.545,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat karena lalai membayar angsuran sesuai Perjanjian Kredit;
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit No 0003420220825000007 tanggal 26 Agustus 2022 antara Penggugat dan Tergugat beserta agunan berupa pengikatan Surat Petikan Keputusan Direktur Sumber Daya Manusia Bank Indonesia Nomor 5/61/Kep.Dir.SDM/2003 tanggal 15 September 2003 yang ditetapkan oleh Turut Tergugat sebagai agunan kredit, sebagai perikatan yang sah.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh tunggakan kewabjiban Tergugat kepada Penguggat sebesar Rp 340.714.545,- (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).
5. Menyatakan bahwa dalam hal Tergugat tidak lagi bekerja pada Turut Tergugat, baik karena mengundurkan diri, diberhentikan, pensiun maupun sebab lain apa pun, maka Tergugat tetap berkewajiban melunasi seluruh sisa utangnya kepada Penggugat dan/ atau Tergugat berkewajiban untuk menyerahkan harta benda milik Tergugat sebagai jaminan kredit yang nilainya setara dengan tunggakan kewajiban kredit Tergugat. 
6. Menyatakan sah segala bentuk kuasa pemotongan gaji, kuasa debet, dan/ atau kuasa-kuasa lain yang telah diberikan Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan menyatakan bahwa kuasa-kuasa tersebut tetap berlaku sampai utang Tergugat kepada Penggugat lunas. 
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini, khususnya dalam hal melaksanakan pemotongan gaji Tergugat setiap bulan sebesar Rp Rp 4.514.600,- (Empat Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Rupiah) dari rekening gaji Tergugat dan menyetorkannya ke rekening pembayaran pada Penggugat dengan nomor 000000340170005703 atau rekening lain yang ditentukan Penggugat sampai seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat lunas. 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas diajukannya sengketa perkara  a quo.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak