Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Tsm PT Bank KB Indonesia, Tbk 1.Husen Awaluddin
2.Koperasi Bina Cahaya Pelita/Koperasi Swamitra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-30042026QHH
Penggugat
NoNama
1PT Bank KB Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Husen Awaluddin
2Koperasi Bina Cahaya Pelita/Koperasi Swamitra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.420.080,00
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon/Turut Teradu untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan bahwa sengketa antara Pemohon/Turut Teradu dengan Termohon I/Pengadu dan Termohon II/Teradu bukan merupakan sengketa konsumen, melainkan sengketa keperdataan dalam sektor jasa keuangan/perbankan; 
3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa a quo; 
4. Membatalkan Putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor: 005/A/BPSK-Kota.Tsm/IV/2026 tanggal 6 April 2026 karena bertentangan dengan hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dilaksanakan; 
5. Menghukum Termohon I/Pengadu untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak