Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2025/PN Tsm SRI RANI MAULANI, A.Md.Keb Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-230620251GL
Pemohon
NoNama
1SRI RANI MAULANI, A.Md.Keb
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-31122018-0047 semula tercantum atas nama GIORGINO UWAIS  diubah namanya menjadi DERAN GIO UWAIS;
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-31122018-0047 atas GIORGINO UWAIS yang lahir di Tasikmalaya, 18 November 2018. Semula tercantum dengan nama GIORGINO UWAIS diganti menjadi DERAN GIO UWAIS 
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak