Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT WOORI FINANCE INDONESIA 1.SAEP MUHAMAD HARIS
2.YEYET SUPRIATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-20022026FN1
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 059372230042 tanggal 24 Maret 2023, Sebesar Rp. 90,000,0000- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA/ ETIOS 1.2G MT
Jenis/Model : MOB.PENUMPANG/MINIBUS 
Tahun/Warna : 2013/PUTIH 
No. Rangka/Mesin : MHFK39BT5D2002983/ 3NRV111212
No. Polisi : Z 1726 KI
BPKB tercatat atas nama : AI LIA WAGIANTINI
 
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA/ ETIOS 1.2G MT
Jenis/Model : MOB.PENUMPANG/MINIBUS 
Tahun/Warna : 2013/PUTIH 
No. Rangka/Mesin : MHFK39BT5D2002983/ 3NRV111212
No. Polisi : Z 1726 KI
BPKB tercatat atas nama : AI LIA WAGIANTINI
 
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak