Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Tsm Drs. H. Adeng Surachman Edi Mulyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-22042025XE4
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Adeng Surachman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Drs. H. Adeng Surachman
Tergugat
NoNama
1Edi Mulyana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 880.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perjanjian tertanggal 23 Januari 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar janji/ Wanprestasi  yang sangat merugikan PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan dengan segala turutannya yang beralamat di Jalan Hanura RT.004 RW.010 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Sertifikat Hak Milik No.03915 / Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya surat ukur tanggal 31-03-2016 No.00763/Panglayungan/2016 dengan luas 95 M2 (Sembilan puluh lima meter persegi) tercatat atas nama Pemegang Hak Milik EDI MULYANA (TERGUGAT);
5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar dan atau melunasi utangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). Di tambah bunga 10 % ( Sepuluh persen) setiap bulannya terhitung mulai sejak bulan Januari 2024 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materi  jasa bagi pengacara dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT  sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) berjumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, kontan, dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan ini dijatuhkan; 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateri sebesar 10 % (Sepuluh persen) x 15 Bulan x Pokok = Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima puluh Juta Rupiah);                      
8. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap segera mengadakan pelelangan umum terhadap tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Hanura RT.004 RW.010 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Sertifikat Hak Milik No.03915 / Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya surat ukur tanggal 31-03-2016 No.00763/Panglayungan/2016 dengan luas 95 M2 (Sembilan puluh lima meter persegi) yang telah disita dalam perkara ini;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hasil dari lelang jaminan atas tanah dan bangunan yang disita dalam perkara ini
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
 
ATAU
 
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak