Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2025/PN Tsm Duddy Sudiharto, S.H. Lutfhi Anjar Saputra Bin Agus (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 130/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1062/M.2.16.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lutfhi Anjar Saputra Bin Agus (Alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa LUTFHI ANJAR SAPUTRA bin AGUS (Alm.) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Cibungkul RT. 003 RW. 013 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya  pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 14.00 WIB dari rumah Terdakwa sendiri, Terdakwa mengirim pesan Whattsapp kepada seseorang bernama KADEK (dalam Daftar Pencarian Orang)  yang sebelumnya diberi nomor kontak di Handphone Terdakwa dengan nama kontak NURSI BALI untuk memesan minuman Arak Bali kepada KADEK, Terdakwa memesan sebanyak 200 (duaratus) botol plastik berisi cairan bening merek Arak   Bali  dengan  total harga

 

 

 

 

 

 

  • 2 -

 

 

pembelian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer bank dari rekening BCA (Bank Central Asia) milik Terdakwa  ke Rekening Bank Mandiri atas nama KADEK, kemudian Terdakwa menunggu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi, setelah itu Terdakwa mendapat kabar bahwa barang yang dipesan oleh Terdakwa  sudah dalam proses pengiriman, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira Jam 07.30 WIB bertempat di dekat alun-alun Kabupaten Ciamis, Terdakwa sendiri yang menerima  pengiriman barang yang dikirim langsung dari Bali tersebut, lalu Terdakwa membawa semua minuman yang baru diterimanya itu ke rumah Terdakwa sendiri dan dari tempat itu, Terdakwa menjualnya dengan cara bertransaksi secara langsung dengan para konsumennya yang beberapa orang dikenali oleh Terdakwa, diantaranya kepada Saksi HANDIKA bin ENDANG HARIS (Alm.) sebanyak 1(botol) dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang kemudian setelah dikonsumsi oleh Saksi HANDIKA bin ENDANG HARIS (Alm.), Saksi merasakan pusing kepala; lalu kepada kepada seseorang bernama EKO dan AGUS alias ITONG; padahal Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1913 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal (4) angka (3) menentukan bahwa : minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki ijin edar dari Kepala Lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan  dan ijin itu tidak dimiliki atau tidak dapat ditunjukan oleh Terdakwa;-------------------------

 

  • Sampai akhirnya pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Jam 23.00 WIB, bertempat di dalam rumah  Terdakwa  di  Cibungkul RT 003 RW 013 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, ketika Terdakwa sedang bersama istri Terdakwa, datang Petugas kepolisian dari Polres Tasikmalaya kota, diantaranya Saksi Bripka ANGGI TRISNANDAR dan Saksi Briptu REZA NURSYEHAN yang langsung melakukan pemeriksaan awal  terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan tempat dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 100 (seratus) botol plastik berisi cairan warna bening, 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 17 (tujuh belas) botol plastik berisi cairan warna bening berstiker bertuliskan arak bali, 12 (dua belas) lembar stiker tempel bertuliskan Arak Asli Bali yang ditemukan di lantai bagian tengah rumah itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone  merek Oppo warna biru, saat itu Terdakwa mengakui  bahwa semua arak Bali tersebut adalah bagian dari minuman keras yang diperjual belikan oleh Terdakwa tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;-----------------------------------------------------------------------------

 

  • Terdakwa sendiri yang menunjukkan, mengambil  kemudian menyerahkan semua barang bukti tersebut  kepada petugas Kepolisian yang diakui sebagai barang milik Terdakwa sendiri dan selanjutnya disita oleh para Petugas Kepolisian tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 1626/KKF/2025, Tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat dan di tanda Tangani oleh DENNI AFRIADI, S.Si.. M.T.,  Kepala Subbid Kimia Bidang Kimia Biologi Forensik pada Puslabfor Bareskrim Polri,  diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening diberi kode 008/KIM/2025 dan 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening bertuliskan 'Arak Bali' diberi kode: 009/KIM/2025 dengan prosedur  pemeriksaan dilakukan pemeriksaan kandungan berdasarkan IK 5.4-03/KKF menggunakan instrument GC-FID (Gas Chromatography Flame lonization Detector) teridentifikasi bahwa 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening diberi kode :  008/KIM/2025 terdeteksi etanol 34,57% dan 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening bertuliskan “Arak Bali* diberi kode : 009/KIM/2025  terdeteksi etanol 34,83%. ----------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 204  Ayat (1) Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

  • 2 -

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

            Bahwa ia terdakwa LUTFHI ANJAR SAPUTRA bin AGUS (Alm.) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Maret  Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Cibungkul RT. 003 RW. 013 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang

Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,  pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya  pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira Jam 14.00 WIB dari rumah Terdakwa sendiri, Terdakwa mengirim pesan Whattsapp kepada seseorang bernama KADEK (dalam Daftar Pencarian Orang)  yang sebelumnya diberi nomor kontak di Handphone Terdakwa dengan nama kontak NURSI BALI untuk memesan minuman Arak Bali kepada KADEK, Terdakwa memesan sebanyak   200  (duaratus) botol plastik berisi  cairan  bening  merek  “Arak  Bali”  dengan  total  harga pembelian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer bank dari rekening BCA (Bank Central Asia) milik Terdakwa  ke Rekening Bank Mandiri atas nama KADEK, kemudian Terdakwa menunggu pengiriman barangnya lewat jasa ekspedisi, setelah itu Terdakwa mendapat kabar bahwa barang yang dipesan oleh Terdakwa  sudah dalam proses pengiriman, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira Jam 07.30 WIB bertempat di dekat alun-alun Kabupaten Ciamis, Terdakwa sendiri yang menerima  pengiriman barang yang dikirim langsung dari Bali tersebut, lalu Terdakwa membawa semua minuman yang baru diterimanya itu ke rumah Terdakwa sendiri dan dari tempat itu, Terdakwa menjualnya dengan cara bertransaksi secara langsung dengan para konsumennya yang beberapa orang dikenali oleh Terdakwa, diantaranya kepada Saksi HANDIKA bin ENDANG HARIS (Alm.) sebanyak 1(botol) dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang kemudian setelah dikonsumsi oleh Saksi HANDIKA bin ENDANG HARIS (Alm.), Saksi merasakan pusing kepala; lalu kepada kepada seseorang bernama EKO dan AGUS alias ITONG; padahal Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1913 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal (4) angka (3) menentukan bahwa : minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki ijin edar dari Kepala Lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan  dan ijin itu tidak dimiliki atau tidak dapat ditunjukan oleh Terdakwa;-------------------------

 

  • Sampai akhirnya pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira Jam 23.00 WIB, bertempat di dalam rumah  Terdakwa  di  Cibungkul RT 003 RW 013 Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, ketika Terdakwa sedang bersama istri Terdakwa, datang Petugas kepolisian dari Polres Tasikmalaya kota, diantaranya Saksi  ANGGI TRISNANDAR dan Saksi REZA NURSYEHAN yang langsung melakukan pemeriksaan awal  terhadap Terdakwa dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan tempat dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 100 (seratus) botol plastik berisi cairan warna bening, 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 17 (tujuh belas) botol plastik berisi cairan warna bening berstiker bertuliskan arak bali, 12 (dua belas) lembar stiker tempel bertuliskan Arak Asli Bali yang ditemukan di lantai bagian tengah rumah itu, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone  merek Oppo warna biru, saat itu Terdakwa mengakui  bahwa semua arak Bali tersebut adalah bagian dari minuman keras yang diperjual belikan oleh Terdakwa tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;----

 

  • Terdakwa sendiri yang menunjukkan, mengambil  kemudian menyerahkan semua barang bukti tersebut  kepada petugas Kepolisian yang diakui sebagai barang milik Terdakwa sendiri dan selanjutnya disita oleh Petugas Kepolisin tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini;------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

  • 4 -

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 1626/KKF/2025, Tanggal 19 Maret 2025 yang dibuat dan di tanda Tangani oleh DENNI AFRIADI, S.Si.. M.T.,  Kepala Subbid Kimia Bidang Kimia Biologi Forensik pada Puslabfor Bareskrim Polri,  diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening diberi kode 008/KIM/2025 dan 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening bertuliskan 'Arak Bali' diberi kode : 009/KIM/2025 dengan  prosedur   pemeriksaan  dilakukan  pemeriksaan  kandungan

berdasarkan IK 5.4-03/KKF menggunakan instrument GC-FID (Gas Chromatography Flame lonization Detector) teridentifikasi bahwa 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening diberi kode :  008/KIM/2025 terdeteksi etanol 34,57% dan 1 (satu) botol plastik bening berisi cairan bening bertuliskan “Arak Bali* diberi kode : 009/KIM/2025  terdeteksi etanol 34,83%.-------------------------------------------------------------------------------

 

  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pihak Dipublikasikan Ya