Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa LATIP bin (Alm.) AGI, pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di suatu pinggir jalan yang terletak di Jl. Cibalanarik, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MEMPRODUKSI, ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 138 AYAT (2) DAN AYAT (3), YAITU SETIAP ORANG DILARANG MENGADAKAN, MEMPRODUKSI, MENYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, DAN/ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU, DAN SETIAP ORANG DILARANG MEMPRODUKSI, MEYIMPAN, MEMPROMOSIKAN, MENGEDARKAN, DAN/ATAU MENDISTRIBUSIKAN ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT/KEMANFAATAN, DAN MUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2024, Terdakwa bekerja di sebuah counter di daerah Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025, Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kepada Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa agar Terdakwa bekerja dengan Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI dengan cara menjual Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid), Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride), dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) yang mana Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI menawarkan kepada Terdakwa keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
- Sekira 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa menerima tawaran dari Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI tersebut, lalu Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI langsung memberikan kepada Terdakwa, yaitu Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 20 (dua puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, setelah itu Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI menginstruksikan kepada Terdakwa untuk menjual Sediaan Farmasi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir;
- Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir;
- Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima stok Sediaan Farmasi, yaitu Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 20 (dua puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir tersebut, Terdakwa menjual Sediaan Farmasi tersebut ke orang-orang yang Terdakwa tidak kenal dengan cara Cash On Delivery (COD);
- Setelah Terdakwa berhasil menjual semua stok yang sebelumnya tersebut, Terdakwa kembali menerima stok Sediaan Farmasi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2025, yaitu Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 40 (empat puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 25 (dua puluh lima) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir;
- Setelah Terdakwa berhasil menjual semua stok yang sebelumnya tersebut, Terdakwa kembali menerima stok Sediaan Farmasi pada hari Selasa, 11 Februari 2025, yaitu Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 25 (dua puluh lima) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak sebanyak 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir yang mana selama ini Terdakwa juga mengonsumsi sebagian stok Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid), Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride), dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) tersebut dan Terdakwa mengedarkannya sebagian lagi dengan cara menjualnya;
- Keesokan harinya, Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi ke Jl. Cibalanarik, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MIO warna putih dan abu-abu yang mana sebagian stok Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid), Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride), dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) tersebut Terdakwa simpan di dalam jok Sepeda Motor, kemudian setelah Terdakwa tiba di Jl. Cibalanarik, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, ada Pihak Kepolisian yang sedang tidak mengenakan seragam yang bertanya kepada Terdakwa, “KAMU JUALAN OBAT?”, lalu Terdakwa menjawab, “IYA”, setelah itu Pihak Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 19 (sembilan belas) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 14 (empat belas) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah sebanyak 42 (empat puluh dua) butir;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1043/NOF/2025 tertanggal 20 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
- 3 (tiga) bungkus Plastik Klip masing-masing berisi 3 (tiga) butir Tablet warna kuning berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,1637 (satu koma satu enam tiga tujuh) gram;
- 3 (tiga) bungkus Plastik Klip masing-masing berisi 3 (tiga) butir Tablet warna putih berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,7424 (satu koma tujuh empat tiga empat) gram;
- 1 (satu) bungkus Kemasan Strip warna silver-hijau berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,3990 (dua koma tiga sembilan sembilan nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1043/NOF/2025 tertanggal 20 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan TRAMADOL;
- Bahwa Terdakwa LATIP bin (Alm.) AGI tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa LATIP bin (Alm.) AGI, pada hari Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di suatu pinggir jalan yang terletak di Jl. Cibalanarik, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN TETAPI MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 145 AYAT (1), YAITU PRAKTIK KEFARMASIAN HARUS DILAKUKAN OLEH TENAGA KEFARMASIAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MELIPUTI MELAKUKAN PRODUKSI, PENGENDALIAN MUTU, PENGADAAN, PENYIMPANAN, PENDISTRIBUSIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEDIAAN FARMASI, SERTA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN KEFARMASIAN, YANG TERKAIT DENGAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT KERAS” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2024, Terdakwa bekerja di sebuah counter di daerah Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2025, Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kepada Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa agar Terdakwa bekerja dengan Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI dengan cara menjual Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid), Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride), dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) yang mana Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI menawarkan kepada Terdakwa keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari;
- Sekira 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa menerima tawaran dari Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI tersebut, lalu Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI langsung memberikan kepada Terdakwa, yaitu Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 20 (dua puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, setelah itu Saksi RIZKI HIDAYAT bin (Alm.) FAKHRURRADZI menginstruksikan kepada Terdakwa untuk menjual Sediaan Farmasi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir;
- Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir;
- Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa menerima stok Sediaan Farmasi, yaitu Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 20 (dua puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir tersebut, Terdakwa menjual Sediaan Farmasi tersebut ke orang-orang yang Terdakwa tidak kenal dengan cara Cash On Delivery (COD);
- Setelah Terdakwa berhasil menjual semua stok yang sebelumnya tersebut, Terdakwa kembali menerima stok Sediaan Farmasi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari 2025, yaitu Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 40 (empat puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 25 (dua puluh lima) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir;
- Setelah Terdakwa berhasil menjual semua stok yang sebelumnya tersebut, Terdakwa kembali menerima stok Sediaan Farmasi pada hari Selasa, 11 Februari 2025, yaitu Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 25 (dua puluh lima) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak sebanyak 30 (tiga puluh) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir yang mana selama ini Terdakwa juga mengonsumsi sebagian stok Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid), Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride), dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) tersebut dan Terdakwa mengedarkannya sebagian lagi dengan cara menjualnya;
- Keesokan harinya, Rabu, 12 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pergi ke Jl. Cibalanarik, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA MIO warna putih dan abu-abu yang mana sebagian stok Sediaan Farmasi berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid), Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride), dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) tersebut Terdakwa simpan di dalam jok Sepeda Motor, kemudian setelah Terdakwa tiba di Jl. Cibalanarik, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, ada Pihak Kepolisian yang sedang tidak mengenakan seragam yang bertanya kepada Terdakwa, “KAMU JUALAN OBAT?”, lalu Terdakwa menjawab, “IYA”, setelah itu Pihak Kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Obat Jenis Tramadol HCl (Hydrochloric Acid) sebanyak 30 (tiga puluh) butir, Obat Jenis Hexymer (Trihexyphenidyl Hydrochloride) sebanyak 19 (sembilan belas) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah sebanyak 57 (lima puluh tujuh) butir, dan Obat Jenis Double Y (Trihexyphenidyl) sebanyak 14 (empat belas) klip yang masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah sebanyak 42 (empat puluh dua) butir;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1043/NOF/2025 tertanggal 20 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terdiri dari:
- 3 (tiga) bungkus Plastik Klip masing-masing berisi 3 (tiga) butir Tablet warna kuning berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,1637 (satu koma satu enam tiga tujuh) gram;
- 3 (tiga) bungkus Plastik Klip masing-masing berisi 3 (tiga) butir Tablet warna putih berdiameter 0,7 (nol koma tujuh) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,7424 (satu koma tujuh empat tiga empat) gram;
- 1 (satu) bungkus Kemasan Strip warna silver-hijau berisi 10 (sepuluh) butir Tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) sentimeter dan tebal 0,3 (nol koma tiga) sentimeter dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 2,3990 (dua koma tiga sembilan sembilan nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 1043/NOF/2025 tertanggal 20 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL dan TRAMADOL;
- Bahwa Terdakwa LATIP bin (Alm.) AGI tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan Praktik Kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |