| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa II CARLIMAN Bin ZAENAL (Alm) pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 20.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Jl. Babakan Selakso Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 13.00 wib Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada sdr. Goho (belum tertangkap) yang diberi nama kontak Nugi dimana Tersangka memberitahukan bahwa stok narkotika jenis sabu telah habis dan banyak yang memesan, kemudian sekira jam 20.00 wib Tersangka menemui sdr. Goho (belum tertangkap) di Jl. Babakan Selakaso Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan pada saat itu Tersangka menerima narkotika jenis sabu dari sdr. Goho (belum tertangkap) berupa 15 (lima belas) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu di balut tisu.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkan dari sdr. Goho (belum tertangkap) tersebut kemudian diedarkan oleh Tersangka pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 ke berbagai tempat yaitu ;
- narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Bantar Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan hitam
- narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Cilembang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan bening
- narkotika jenis sabu disimpan di Jalan bekas terminal Cilembang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan hitam
- narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Argasari Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) paket potongan sedotan hitam narkotika jenis sabu
- Tersangka menyerahkan secara langsung kepada sdr. Andri sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan hitam narkotika jenis sabu seharga Rp. 250.000,- di Jl. Sukawarni Kota Tasikmalaya
- Tersangka menyerahkan secara langsung kepada seseorang sebanyak 5 (lima) paket potongan sedotan bening narkotika jenis sabu di Jl. Dokter Sukarjo Kota Tasikmalaya
- Tersangka menyerahkan secara langsung kepada seseorang sebanyak 2 (dua) paket potongan sedotan hitam narkotika jenis sabu ke Jl. Galunggung Kota Tasikmalaya
- Narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Rasamala Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan hitam
- Narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Cimulu Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket sedotan bening
- Bahwa kemudian pada hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 15.00 wib bertempat di Jl. Cimulu Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan pada saat penggeledahan ditemukan 6 (enam) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink, 1 (satu) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas pinggang merk eiger yang sedang dipakai oleh Terdakwa.
- Bahwa Tersangka menjadi perantara dalam jual beli dimana sdr. Goho (belum tertangkap) meminta kepada Terdakwa apabila ada yang mau membeli narkotika jenis sabu maka bisa membeli kepada sdr. Goho (belum tertangkap), selain itu Tersangka juga menyimpan atau menempel narkotika jenis sabu di suatu tempat dengan kesepakatan upah yang diberikan kepada Tersangka oleh sdr. Goho (belum tertangkap) sebesar Rp. 25.000,- per paket dan apabila ada yang membeli langsung maka Tersangka bisa mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. Goho (belum tertangkap)
- Bahwa mekanisme konsumen yang membeli narkotika jenis sabu bisa secara langsung kepada Tersangka dimana Tersangka mengambil narkotika jenis sabu kemudian Tersangka bertemu langsung dengan konsumen dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut dengan pembayaran kepada Tersangka lalu Tersangka mentransfer uang tersebut kepada sdr. Goho (belum tertangkap) sedangkan apabila ada konsumen yang memesan kepada sdr. Goho (belum tertangkap) maka peranan Tersangka yaitu menempelkan narkotika jenis sabu di suatu tempat atau mengantarkan secera langsung kepada konsumen sdr. Goho sedangkan untuk pembayarannya langsung ditransfer kepada sdr. Goho (belum tertangkap).
- Bahwa Tersangka sudah beberapa kali menempelkan dan mengantarkan atau menjadi perantara pesanan pembelian narkotika jenis sabu kepada sdr. Goho dengan upah sebesar Rp. 25.000,- per paket dimana keuntungan yang pertama sebesar Rp. 150.000,- dan kedua sebesar Rp. 100.000,- selain itu apabila Tersangka menjual secara langsung kepada konsumen maka keuntungan yang didapatkan yaitu sekitar sebesar Rp. 25.000,- per paket sampai dengan Rp. 50.000,, dimana keuntungan yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Tersangka
- Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 367/13193.00/2025 tanggal 31 Juli 2025 berupa penimbangan terhadap narkotika jenis kristal/sabu dengan hasil sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Plastik
(gram)
|
Berat Bersih
(gram)
|
|
1
|
7 (tujuh) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink
|
0, 26
|
0,15
|
0,11
|
|
0, 26
|
0,15
|
0,11
|
|
0, 24
|
0,15
|
0,09
|
|
0, 25
|
0,15
|
0,10
|
|
0, 26
|
0,15
|
0,11
|
|
0, 25
|
0,15
|
0,10
|
|
0, 23
|
0,15
|
0,08
|
|
Sub Total
|
1,75
|
1,05
|
0,70
|
|
2
|
2 (dua) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu
|
0,47
|
0,15
|
0,32
|
|
0,41
|
0,15
|
0,26
|
|
Sub Total
|
0,88
|
0,3
|
0,58
|
|
Grand Total (1+2)
|
2,63
|
1,35
|
1,28
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 4552/NNF/2025 tanggal 7 Agustus 2025, antara lain :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2041/2025/PF.
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2042/2025/PF
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2041/2025/PF dan 2042/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina,
Interpretasi Hasil :
Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa II CARLIMAN Bin ZAENAL (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya pada tahun 2025, Bertempat di Jl. Cimulu Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, bermula saksi Reza dan saksi Suryaman (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu yang sering ditempel di sekitaran Jl. Cimulu Kel. Tawangsari Kota Tasikmalaya, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, saksi Reza dan saksi Suryaman melakukan penyelidikan ke sekitaran Jl. Cimulu tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka lalu dilakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink, 1 (satu) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000,- yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas pinggang merk eiger yang sedang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya dilakukan pengembangan dimana sebelumnya Terdakwa telah menempelkan narkotika jenis sabu di dua tempat yaitu di Jl. Cimulu Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya dan ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink serta di Jl. Rasamala Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya lalu ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditempel oleh Terdakwa tersebut.
- Bahwa 6 (enam) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink, 1 (satu) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000,- yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas pinggang merk eiger yang sedang dipakai oleh Terdakwa, dan 1 (satu) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink narkotika jenis sabu yang ditempel/disimpan oleh Terdakwa di Jl. Cimulu Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, serta 1 (satu) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditempel/disimpan oleh Terdakwa di Jl. Rasamala Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya tersebut merupakan milik sdr. Goho (belum tertangkap) dimana Terdakwa mendapatkan upah dari sdr. Goho (belum tertangkap)
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. Goho (belum tertangkap) dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira jam 13.00 wib Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada sdr. Goho (belum tertangkap) yang diberi nama kontak Nugi dimana Tersangka memberitahukan bahwa stok narkotika jenis sabu telah habis dan banyak yang memesan, kemudian sekira jam 20.00 wib Tersangka menemui sdr. Goho (belum tertangkap) di Jl. Babakan Selakaso Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan pada saat itu Tersangka menerima narkotika jenis sabu dari sdr. Goho (belum tertangkap) berupa 15 (lima belas) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink, 10 (sepuluh) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu di balut tisu.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkan dari sdr. Goho (belum tertangkap) tersebut kemudian diedarkan oleh Tersangka pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 ke berbagai tempat yaitu ;
- narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Bantar Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan hitam
- narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Cilembang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan bening
- narkotika jenis sabu disimpan di Jalan bekas terminal Cilembang Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan hitam
- narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Argasari Kota Tasikmalaya sebanyak 2 (dua) paket potongan sedotan hitam narkotika jenis sabu
- Tersangka menyerahkan secara langsung kepada sdr. Andri sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan hitam narkotika jenis sabu seharga Rp. 250.000,- di Jl. Sukawarni Kota Tasikmalaya
- Tersangka menyerahkan secara langsung kepada seseorang sebanyak 5 (lima) paket potongan sedotan bening narkotika jenis sabu di Jl. Dokter Sukarjo Kota Tasikmalaya
- Tersangka menyerahkan secara langsung kepada seseorang sebanyak 2 (dua) paket potongan sedotan hitam narkotika jenis sabu ke Jl. Galunggung Kota Tasikmalaya
- Narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Rasamala Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket potongan sedotan hitam
- Narkotika jenis sabu disimpan di Jl. Cimulu Kota Tasikmalaya sebanyak 1 (satu) paket sedotan bening
- Bahwa sdr. Goho (belum tertangkap) meminta kepada Terdakwa apabila ada yang mau membeli narkotika jenis sabu maka bisa membeli kepada sdr. Goho (belum tertangkap), selain itu Tersangka juga menyimpan atau menempel narkotika jenis sabu di suatu tempat dengan kesepakatan upah yang diberikan kepada Tersangka oleh sdr. Goho (belum tertangkap) sebesar Rp. 25.000,- per paket dan apabila ada yang membeli langsung maka Tersangka bisa mengambil narkotika jenis sabu dari sdr. Goho (belum tertangkap)
- Bahwa Tersangka sudah beberapa kali menempelkan dan mengantarkan atau menjadi perantara pesanan pembelian narkotika jenis sabu kepada sdr. Goho dengan upah sebesar Rp. 25.000,- per paket dimana keuntungan yang pertama sebesar Rp. 150.000,- dan kedua sebesar Rp. 100.000,- selain itu apabila Tersangka menjual secara langsung kepada konsumen maka keuntungan yang didapatkan yaitu sekitar sebesar Rp. 25.000,- per paket sampai dengan Rp. 50.000,, dimana keuntungan yang diperoleh dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Tersangka
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
- Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 367/13193.00/2025 tanggal 31 Juli 2025 berupa penimbangan terhadap narkotika jenis kristal/sabu dengan hasil sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Berat Kotor
(gram)
|
Berat Plastik
(gram)
|
Berat Bersih
(gram)
|
|
1
|
7 (tujuh) buah potongan sedotan bening berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut kertas pink
|
0, 26
|
0,15
|
0,11
|
|
0, 26
|
0,15
|
0,11
|
|
0, 24
|
0,15
|
0,09
|
|
0, 25
|
0,15
|
0,10
|
|
0, 26
|
0,15
|
0,11
|
|
0, 25
|
0,15
|
0,10
|
|
0, 23
|
0,15
|
0,08
|
|
Sub Total
|
1,75
|
1,05
|
0,70
|
|
2
|
2 (dua) buah potongan sedotan hitam berisikan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu
|
0,47
|
0,15
|
0,32
|
|
0,41
|
0,15
|
0,26
|
|
Sub Total
|
0,88
|
0,3
|
0,58
|
|
Grand Total (1+2)
|
2,63
|
1,35
|
1,28
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 4552/NNF/2025 tanggal 7 Agustus 2025, antara lain :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :
- 7 (tujuh) buah potongan sedotan bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas warna pink berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2041/2025/PF.
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diberi nomor barang bukti 2042/2025/PF
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2041/2025/PF dan 2042/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina,
Interpretasi Hasil :
Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |