INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Hj. Imas 2.H. Undang Sukmana |
2.PT. Bank Mandiri Persero Tbk cq. PT. Bank Mandiri SME Area Tasikmalaya 3.Kementerian Keuangan RI cq. KPKNL Tasikmalaya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2025/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-28112025NUD | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh proses lelang atas jaminan hak tanggungan milik Penggugat, termasuk segala tindakan administratif yang terkait di Tergugat II sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang akan melaksanakan lelang pada tanggal 18 November 2025 dan berkala atas jaminan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika dihadapan pengadilan;
4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa, yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00160 atas nama Undang dan Imas, yang terletak di Kelurahan Cilamajang Kawalu Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan.
6. Memerintahkan kepada Tergugat II (KPKNL Tasikmalaya) untuk menunda/menghentikan eksekusi lelang Hak Tanggugan SHM Nomor : 00160 atas objek jaminan milik Penggugat.
7. Menghukum Turut Tergugat (BPN Kota Tasikmalaya) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, termasuk mencatat pemblokiran dan pembatalan lelang atas Sertifikat Hak Tanggungan atas objek sengketa SHM Nomor : 00160;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Mohon keadilan. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
