Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Tsm Seli Almunah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-05022025JZ1
Pemohon
NoNama
1Seli Almunah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3855/1998  semula tercantum atas nama SELI ALMUNAH diubah namanya menjadi SELYA MUNASH BUANA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3855/1998 atas SELI ALMUNAH yang lahir di Tasikmalaya, 25 Juli 1998. Semula tercantum dengan nama SELI ALMUNAH diganti menjadi SELYA MUNASH BUANA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak