Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Tsm H Cecep Ridwan 1.Hj. Ai Teti Karwati
2.H Dudan
3.Sandi Tio Santian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-190320255FE
Penggugat
NoNama
1H Cecep Ridwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atep Ismail Kusnandar, SHH Cecep Ridwan
Tergugat
NoNama
1Hj. Ai Teti Karwati
2H Dudan
3Sandi Tio Santian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian tertanggal 22 Juni 2020 yang dibuat secara di bawah tangan di hadapan Pejabat Kepala Desa Taraju adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli dan memproses balik nama SHM No. 00749/Desa Taraju, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Februari 2012, Nomor: 00002/Taraju/2012 a quo merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli antara Tergugat I (atas persetujuan Tergugat II) dengan Penggugat atas objek tanah dan bangunan ruko SHM No. 00749/Desa Taraju, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Februari 2012, Nomor: 00002/Taraju/2012, seluas 208 M?2; (dua ratus delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Taraju, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana yang telah disepakati bersama;
5. Menetapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh Penggugat untuk membuat Akta Jual Beli atas objek tanah dan bangunan ruko SHM No. 00749/Desa Taraju, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Februari 2012, Nomor: 00002/Taraju/2012, seluas 208 M?2; (dua ratus delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Taraju, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruko tersebut jika disewa-kontrakan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun, sehingga total sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak