INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ | 1.Ira Habiburohman 2.Eris |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-05122025YPH | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 72.293.627,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah wanprestasi kepada penggugat;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 03.101.005799 adalah Sah dan berkekuatan Hukum Tetap;
4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan seluruh agunan berupa SHM No. 00635 atas nama Eris yang dalam hal ini disebut sebagai tergugat 2 baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang/Tergugat 1 dan tergugat 2 menyatakan akan menyerahkan agunan tersebut. Apabila Tergugat 1 atau tergugat 2 tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang/para Tergugat, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 72,293,627 (Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah). Apabila para tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 1 bulan setelah keputusan dari pengadilan, maka terhadap agunan berupa SHM No. 00635 atas nama Eris yang dijaminkan kepada Penggugat kami mohon kepada pengadilan untuk menetapkan dan menyatakan sah berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) untuk selanjutnya dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
7. Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
