Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
111/Pdt.G/2025/PN Tsm H. Agus Syarif Hidayat Hendi M. Imam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-29102025NYL
Penggugat
NoNama
1H. Agus Syarif Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.H. Agus Syarif Hidayat
Tergugat
NoNama
1Hendi M. Imam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 65.339.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah buku catatan rincian PENGGUGAT tertanggal 12 September 2025 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan INGKAR JANJI/ WANPRESTASI  yang sangat merugikan PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan diatasnya berupa rumah yang terletak di Kampung Sukasenang RT.002 RW.001 Kel. Indihiang Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang didiami oleh TERGUGAT untuk dijadikan objek sita jaminan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar dan atau melunasi sisa pengembalian uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 65.339.500,-(Enam Puluh Lima Juta Tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah). Di tambah bunga 10 % ( Sepuluh persen) setiap bulannya terhitung mulai sejak bulan September sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materi jasa bagi pengacara dan biaya penagihan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT  sejumlah Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) berjumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, kontan, dan sekaligus paling lambat 8 (delapan) hari setelah putusan ini dijatuhkan; 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateri sebesar 10 % (Sepuluh persen) x 1 Bulan x Pokok = Rp. 6.533.950,- (enam juta lima ratus tiga pulu tiga ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom/uang paksa setiap harinya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) jika TERGUGAT tidak dapat melaksanakan putusan;  
9. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Cabang Tasikmalaya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap segera mengadakan pelelangan umum terhadap tanah dan bangunan diatasanya berupa rumah yang didiami oleh TERGUGAT yang terletak di Kampung Sukasenang RT.002 RW.001 Kel. Indihiang Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya yang telah disita dalam perkara ini;                  
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
ATAU
 
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak