INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2025/PN Tsm | PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu | 1.Hidayat 2.Siti Julaeha 3.Maman Rohiman 4.Mariah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-21042025CEY | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 310.142.600,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat dengan sita eksekusi agunan sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Sertifikat Hak Tanggungan;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |