Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1360 /M.2.33/ Enz.2 /06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endan, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • 1 (satu) bungkus rokok ROTAMA yang berisi 11 (sebelas) klip Narkotika Jenis Tembakau sintetis antara lain
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 1,46 gram
  • 2 (dua) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan Berat Netto masing-masing 0,68 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 4,62 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,33 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,76 gram
  •  1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,56 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,53 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,70 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,56 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,64 gram
  • 1 (satu) unit timbangan Digital warna Silver

Yang tergeletak di atas lantai sebelah kasur kosan Terdakwa. Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 042/13223.00/II/2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian melalui Chitami Putri M pada Hari Jumat 14 Februari 2025  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah klip bening yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Berat Netto 2,56 gram

(yang dilakukan penyitaan di Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukaramae Kab. Tasikmalaya)

  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,46 gram
  • 2 (dua) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto masing-masing 0,68 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 4,62 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 4,63 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,76 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,56 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,53 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,70 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,56 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,64 gram

(yang dilakukan penyitaan di Kp. Kp. Nagrog RT. 001 RW. 002 Kel. Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barangbukti  No. LAB: 1049/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik hari Kamis 20 Maret 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. Dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan ;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,5802 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3894 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan cara menjualnya melalui akun Instagram bernama INSIDIUS_24S dengan harga + Rp100.000 (seratus ribu rupiah)/gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan memiliki Narkotika Jenis Tembakau sintetis jenis MDMB – 4en PINACA karena hanya dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi  

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endan, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bermula pada hari Kamis 13 Februari 2025 sekira Pukul 23.30 WIB Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya sering terlihat orang yang tidak dikenal serta mencurigakan dan diduga sering melakukan transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat melakukan penggeledahan Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra menemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Jenis Sintetis degan berat Netto 2,56 gram yang Terdakwa simpan di Saku Celana Jeans sebelah kanan Terdakwa;
  • Setelah Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa menerangkan kepada Saksi Fimran Nurhikmah dan Saksi Gumiwang bahwa masih ada Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang Terdakwa simpan di Kosan milik Terdakwa yang beralamt di Kp. Nagrog RT. 01 RW. 002 Kel. Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, kemudian pada tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penggeledahan di kosan tersebut dan menemukan
  • 1 (satu) bungkus rokok ROTAMA yang berisi 11 (sebelas) klip Narkotika Jenis Tembakau sintetis antara lain
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 1,46 gram
  • 2 (dua) klip plastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau sintetis dengan Berat Netto masing-masing 0,68 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 4,62 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,33 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,76 gram
  •  1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,56 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,53 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,70 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,56 gram
  • 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,64 gram
  • 1 (satu) unit timbangan Digital warna Silver

Yang tergeletak di atas lantai sebelah kasur kosan Terdakwa. Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 042/13223.00/II/2025 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian melalui Chitami Putri M pada Hari Jumat 14 Februari 2025  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah klip bening yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan Berat Netto 2,56 gram

(yang dilakukan penyitaan di Kp. Bojong Parang Ds. Sukamenak Kec. Sukaramae Kab. Tasikmalaya)

  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,46 gram
  • 2 (dua) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto masing-masing 0,68 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 4,62 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 4,63 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,76 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 1,56 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,53 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,70 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,56 gram
  • 1 (satu) buah klip pastik bening berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,64 gram

(yang dilakukan penyitaan di Kp. Kp. Nagrog RT. 001 RW. 002 Kel. Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya)

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barangbukti  No. LAB: 1049/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik hari Kamis 20 Maret 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. Dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan ;
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,5802 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,3894 gram adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 2 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan memiliki Narkotika Jenis Tembakau sintetis jenis MDMB – 4en PINACA karena hanya dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya