Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu 1.Warso
2.Kurnia Santika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-26062026PIR
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 103.920.336,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh putusan yang ada dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan No 615/2023
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
 
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak