Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Tsm Olijani 1.Ijad Bin alm H. Kahi
2.Jamaludin Bin Alm H.Kahi
3.Ibut Rubaeti Binti Alm H.Kahi
4.Ees Suryana Bin Alm H.Kahi
5.Edod Rustiana Bin Alm H.Kahi
6.Dede Darmawan Alias Utit Bin Alm H.Kahi
7.Nana Supriatna Bin Alm H.Kahi
8.Nunung Nuraeni Binti Alm H.Kahi
9.Winarti Binti Alm H.Kahi
10.Titin Sumartini Binti Alm H.Kahi
11.Herman Budiman Alias Eman Bin Alm Obing
12.Iyos Bin Alm Obing
13.Supriadi Alias Usup Bin Alm Obing
14.Yana Bin Alm Obing
15.H.Asep Sopari
16.Hj.Enok
17.Hj.Susi Masadah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-12022025YVM
Penggugat
NoNama
1Olijani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ijad Bin alm H. Kahi
2Jamaludin Bin Alm H.Kahi
3Ibut Rubaeti Binti Alm H.Kahi
4Ees Suryana Bin Alm H.Kahi
5Edod Rustiana Bin Alm H.Kahi
6Dede Darmawan Alias Utit Bin Alm H.Kahi
7Nana Supriatna Bin Alm H.Kahi
8Nunung Nuraeni Binti Alm H.Kahi
9Winarti Binti Alm H.Kahi
10Titin Sumartini Binti Alm H.Kahi
11Herman Budiman Alias Eman Bin Alm Obing
12Iyos Bin Alm Obing
13Supriadi Alias Usup Bin Alm Obing
14Yana Bin Alm Obing
15H.Asep Sopari
16Hj.Enok
17Hj.Susi Masadah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ajengan H.Ai Nasa I
2Hj. Tita
3Ajengan H.Ending
4Ajengan H.Aang
5Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.101.506.728,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan (alm) H.Muhtar berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.3.101.506.728,- (tiga milyar seratus satu juta lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
3. Menyatakan IJAD Bin (alm) H.KAHI, JAMALUDIN Bin (alm) H.KAHI, IBUT RUBAETI Binti (alm) H.KAHI, EES SURYANA Bin (alm) H.KAHI, EDOD RUSTIANA Bin (alm) H.KAHI, DEDE DARMAWAN alias UTIT Bin (alm) H.KAHI, NANA SUPRIATNA Bin (alm) H.KAHI, NUNUNG NURAENI Binti (alm) H.KAHI, WINARTI Binti (alm) H.KAHI, TITIN SUMARTINI Binti (alm) H.KAHI, HERMAN BUDIMAN alias EMAN Bin (alm) OBING, IYOS Bin (alm) OBING, SUPRIADI alias USUP Bin (alm) OBING, YANA Bin (alm) OBING adalah AHLI WARIS ASLI (alm) H.MUHTAR;
4. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk mengembalikan seluruh harta peninggalan (alm) H.Muhtar seperti pada keadaan yang sebenarnya (kosong) dan setara dan menaruhnya dalam penguasaan Pengadilan;
5. Menghukum ahli waris Asli membayar hutang (alm) H.Muhtar kepada Penggugat sebesar Rp.3.101.506.728,- (tiga milyar seratus satu juta lima ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), seketika dan sekaligus;
6. Menghukum ahli waris Asli membayar denda sebesar 3% dari seluruh hutang (alm) H.Muhtar terhitung sejak gugatan a quo diajukan sampai pembayaran hutang (alm) H.Muhtar selesai kepada Penggugat;
7. Menetapkan:
a) Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal terletak di desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
b) Tanah dan Bangunan Toko dikenal sebagai eks “Empat Belas Mart”, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
c) Tanah Kolam Duloh, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
d) Tanah Garasi, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
e) Tanah Kolam, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
f) Tanah Sawah blok Karamat, desa Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
g) Tanah Sawah blok Cipancur, desa Cibeuti, Kawalu, Tasikmalaya;
h) Tanah blok Leuwikopo, desa Cibeuti, Kawalu, Tasikmalaya,
Ke-delapan harta benda tetap milik (alm) H.Muhtar dengan Sita dan Status quo;
8. Menyatakan sah dan berharga seluruh sita yang dijatuhkan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini;
11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul dalam setiap tingkat Peradilan ;
 
Atau kalau Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak