Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Tsm 1.Sri Maryati, S.H.
2.Iwan Somantri, SH
3.Ahmad Sidik, SH
1.HERMANSYAH Bin ABAN SOBANA
2.DERI HASAN BASRI bin USMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1416/M.2.16.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Maryati, S.H.
2Iwan Somantri, SH
3Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Bin ABAN SOBANA[Penahanan]
2DERI HASAN BASRI bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA dan terdakwa II. DERI HASAN BASRI bin USMAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, sekira pukul 02.00 Wib sampai dengan pukul 02,30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026 bertempat di kamar kos-kosan di Jl. Rancamaya Rt. 003/004 Kelurahan Karsamenak Kawalu Kota Tasikmalaya dan di kamar / kobong Asrama Putri Pondok Pesantren Daarut Taqwa ( dekat Kampus UMTAS ) di Jl. Sukamaju Rt. 001/003 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang  yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian secara bersama-sama atau bersekutu, perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar jam 02.00 wib, Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA dan terdakwa II. DERI HASAN BASRI bin USMAN berboncengan sepeda motor berkeliling-liling lalu melewati kos-kosan di Jl. Rancamaya Rt. 003/004 Kelurahan Karsamenak Kawalu Kota Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA turun dari sepeda motor lalu memasuki salah satu kamar kos-kosan tersebut sedangkan terdakwa II. DERI HASAN BASRI bin USMAN menunggu di sepeda motor dipinggir jalan, lalu Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA mengambil 1 (satu) buah Handphone (HP) dan memasukkannya kedalam saku celananya, kemudian Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA dan terdakwa II. DERI HASAN BASRI bin USMAN melanjutkan perjalanannya dan sekitar jam 02.00 wib melewati Asrama Putri Pondok Pesantren Daarut Taqwa ( dekat Kampus UMTAS ) di Jl. Sukamaju Rt. 001/003 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, lalu Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA turun memasuki kamar / kobong Asrama tersebut sedangkan terdakwa II. DERI HASAN BASRI bin USMAN menunggu di sepeda motor dipinggir jalan, lalu Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA menaiki tangga dan masuk ke kamar / kobong Asrama tersebut selanjutnya mengambil 4 (empat) buah HP dan 2 (dua) buah laptop lalu dimasukkan kedalam baju kemudian keluar membawa hasil barang curiannya, selanjutnya Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA dan terdakwa II. DERI HASAN BASRI Bin USMAN pergi meninggalkan Asrama Ponpes tersebut menuju Pasar Cikurubuk setelah tiba dicikurubuk lalu Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA dan terdakwa II. DERI HASAN BASRI Bin USMAN membagikan barang hasil curian, terdakwa II. DERI HASAN BASRI Bin USMAN mendapat / menerima 2 buah HP dan Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA pegang 3 buah HP, dan 2 (dua) unit laptoh tidak lama kemudian akhirnya Terdakwa I. HERMANSYAH bin ABAN SOBANA dan terdakwa II. DERI HASAN BASRI Bin USMAN berhasil diamankan / ditangkap berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polsek Tamansari guna proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi GINA KHOERUNNISA binti YOYO mengalami kerugian sekitar Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah ). saksi CHILYATUL MILLA binti AHMAD ROFIQ mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). saksi AGNI QUROTA AINI binti NURYADIN mengalami kerugian sekitar Rp. Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ). saksi FITRI PUJIYANTI binti ABDUL MAJID mengalami kerugian sekitar Rp.1.900.000,- ( satu juta sembilanratus ribu rupiah ). saksi RHINDA PUTRI M. PERMANA binti ABDUL AZIZ PERMANA mengalami kerugian sekitar Rp.6.500.000,- ( enam juta limaratus ribu rupiah ) dan saksi PRAYOGA MIRZA FAWZAN bin DADAN JAELANI mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) total keseluruhan sekitar Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah). --------------------------------------

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e dan g Jo Pasal 127 ayat 1 KUHPidana 2023

Pihak Dipublikasikan Ya