Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.B/2025/PN Tsm | Iwan Ridjwan, S.H. | Asep Saeful Mu’min bin Tajudin ( alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1212/M.2.16.3/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) dan Saksi Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntuan terpisah/displit) pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim Cabang Tasikmalaya alamat Jalan Peta, RT.001/RW.013, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, kelompok komunitas pengemudi transportasi online "Depo Online Community" (DOC), yang diketuai oleh Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm), mendatangi kantor Maxim Cabang Tasikmalaya. Kedatangan mereka bertujuan mempermasalahkan Bonus Hari Raya (BHR). Setelah tiba di depan meja kerja Saksi Devara, Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) dan Saksi Tete Sopyan (Terdakwa dalam berkas terpisah/displit) meminta penjelasan mengenai kriteria pengemudi yang berhak menerima BHR dari perusahaan Maxim. Saksi Devara kemudian memberikan penjelasan terkait penerima BHR tersebut. Namun, Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) tidak puas dengan penjelasan Saksi Devara, lalu menendang kursi citos berwarna merah yang berada di depan Saksi Devara. Selanjutnya, Saksi Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntuan terpisah/displit) melakukan pengerusakan fasilitas kantor dengan cara:
Saksi Devara juga melihat Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) menendang tempat sampah yang posisinya berdekatan dengan meja kerja Saksi Aty. Setelah kejadian tersebut, kelompok komunitas pengemudi transportasi daring DOC membubarkan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
Perbuatan Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat (1) KUHPidana.
ATAU DAKWAAN KEDUA
KESATU
Bahwa Terdakwa Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim Cabang Tasikmalaya alamat Jalan Peta, RT.001/RW.013, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja melawan hukum, melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang milik orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, kelompok komunitas pengemudi transportasi daring "Depo Online Community" (DOC), yang dipimpin oleh Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm), mendatangi kantor Maxim Cabang Tasikmalaya untuk mempermasalahkan Bonus Hari Raya (BHR). Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) bersama Saksi Tete Sopyan (Terdakwa dalam berkas terpisah/displit), kemudian meminta penjelasan BHR dari Saksi Devara. Karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) menendang kursi citos merah, lalu Saksi Tete Sopyan merusak fasilitas kantor dengan menendang telepon dan monitor komputer di meja Saksi Devara, membalikkan keyboard komputer, melempar remot AC ke lantai, serta melemparkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari dinding ke lantai di samping meja kerja. Saksi Devara juga melihat Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) menendang tempat sampah dekat meja kerja Saksi Aty, sebelum akhirnya rombongan DOC membubarkan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya.
Perbuatan Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 406 ayat (1) KUHPidana.
ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025, sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Maret tahun 2025 bertempat di Kantor Maxim Cabang Tasikmalaya alamat Jalan Peta, RT.001/RW.013, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, , baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) dengan cara sebagai berikut :’
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan, kelompok komunitas pengemudi transportasi online "Depo Online Community" (DOC), yang diketuai oleh Terdakwa Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) mendatangi kantor Maxim Cabang Tasikmalaya. Kedatangan mereka bertujuan mempermasalahkan Bonus Hari Raya (BHR). Setelah tiba di depan meja kerja Saksi Devara, Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) dan Saksi Tete Sopyan meminta penjelasan mengenai kriteria pengemudi yang berhak menerima BHR dari perusahaan Maxim. Saksi Devara kemudian memberikan penjelasan terkait penerima BHR tersebut. Namun, Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) tidak puas dengan penjelasan Saksi Devara, lalu menendang kursi citos berwarna merah yang berada di depan Saksi Devara. Selanjutnya, Saksi Tete Sopyan melakukan pengerusakan fasilitas kantor dengan cara:
Saksi Devara juga melihat Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) menendang tempat sampah yang posisinya berdekatan dengan meja kerja Saksi Aty. Bahwa setelah melakukan pengerusakan barang tersebut, Saksi Tete Sopyan Bin Tasli (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntuan terpisah/displit) menunjuk-nunjuk Saksi Devara dengan jari tangan telunjuk sambil marah-marah dengan emosi lalu berbicara dengan bahasa sunda kasar, “AING APAL SIA SAHA, SIA ORANG BANDUNG (Indoensia :SAYA TAHU KAMU SIAPA, KAMU ORANG BANDUNG)” kemudian Terdakwa Asep Saeful Mu’min Bin Tajudin (Alm) dengan nada bicara marah, emosi seperti ini “POKONA MAH ANU AYA DI LIST IEU KUDU MENANG BHR, TEU HAYANG APAL (Indonesia :POKONYA YANG ADA DI LIST INI HARUS DAPAT BHR (BONUS HARI RAYA) TIDAK MAU TAHU)” sambil memperlihatkan kertas yang tertera list nama anggota komunitas Pengemudi Online DOC (DEPO ONLINE COMMUNITY). Setelah kejadian tersebut, kelompok komunitas pengemudi transportasi daring DOC membubarkan diri dan Terdakwa pulang ke rumahnya. Akibat perbuatan Terdakwa para saksi mengalami kecemasan dan ketakutan secara psikis.
Perbuatan Terdakwa Asep Saeful Mu’min bin Tajudin (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 335 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |