Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2196 /M.2.33/ Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH  bersama-sama dengan Saksi EVI SUSANTI Binti NASIM (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2021 sekira pukul 16.50 WIB sampai dengan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 hingga tahun 2025, bertempat di Kp. Nusawangi RT. 013 RW. 002 Ds. Linggalaksana Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya "turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang"  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2021 Terdakwa WAWAN KUSWANDI  dan Saksi EVI SUSANTI datang ke rumah Korban CUCU ROSMIATI DINATA, S. Pd. Binti (Alm) ARDI WINATA di Kp. Nusawangi Rt. 013 Rw. 02 Ds. Linggalaksana Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, lalu Saksi EVI SUSANTI menceritakan tentang
    permasalahan hidupnya kemudian Saksi EVI SUSANTI mengatakan “HAYU URANG KA IBU RATU INDRAMAYU DI PILOMAS” dalam bahasa Indonesia “AYO KITA KE IBU RATU INDRAMAYU DI PULOMAS” kemudian Korban
    menjawab "KUMAHA WAE” dalam bahasa Indonesia “GIMANA” kemudian Saksi EVI SUSANTI mengatakan “AYA NU MENANG LIMA BELAS M NGAN URANG KUDU MELI SYARAT SYARAT JENG NKE DIBERE EMAS” dalam bahasa Indonesia “ADA YANG DAPET LIMA BELAS M TAPI KITA HARUS BELI SYARAT SYARAT NKE NANTI DIKASIH EMAS”  kemudian Korban menjawab “NYA MUN AYA DI BIBI MAH DI CUMPONAN MUN TEU AYA MAH NEANGAN DA IEU MAH DUAAN” dalam Bahasa Indonesia “IYA KALO ADA DI BIBI NANTI DIKASIH TAPI KALO ENGGA ADA CARI KAN BUAT BERDUA” kemudian Saksi EVI SUSANTI mengatakan “SOK ATUH BI CUMPONAN SUPAYA CEPET” dalam bahasa Indonesia “CEPET BI DIADAIN SUPAYA CEPET”;
  • Bahwa kemudian Korban tertarik dengan perkataan Terdakwa dan Saksi EVI SUSANTI tersebut yang akan mendapatkan uang dan emas sehingga
    menyetujui persyaratan yang Saksi EVI SUSANTI katakan berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Saksi EVI SUSANTI menyuruh Korban untuk transfer ke BANK BRI dengan nomor rekening 442501013826536 atas nama KARYONO yaitu kakak kandung dari Saksi EVI SUSANTI namun untuk atm dan buku rekeningnya berada dalam penguasaan Saksi EVI SUSANTI kemudian Korban mentransfer uang tersebut ke bank kepada Saksi EVI SUSANTI kemudian Terdakwa WAWAN KUSWANDI mengatakan “AMAN BI DA PAMAJIKAN ANU INDIT NAMAH” atau dalam bahasa Indonesia “AMAN BI ISTRI INI YANG BERANGKATNYA MAH” setelah itu Saksi EVI SUSANTI dan Terdakwa WAWAN KUSWANDI berangkat ke Indramayu untuk membeli persyaratan persyaratan untuk Ibu Ratu dan bertemu kuncen yang akan melakukan ritual pesugihan di Kab. Indramayu;
  • Bahwa kemudian Saksi EVI SUSANTI dan Terdakwa WAWAN KUSWANDI sering meminta barang-barang untuk sesajen/persyaratan kepada Korban dalam bentuk uang dengan nominal yang berbeda-beda selain itu Saksi EVI SUSANTI dan Terdakwa WAWAN KUSWANDI juga meminta barang-barang lain kepada Korban dengan alasan untuk mempercepat pesugihan tersebut maka semua persyaratan harus dipenuhi antara lain kepala kambing, selendang, perhiasan emas dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per perhiasan seperti kalung, gelang, dan anting namun semua itu hanya alasan Terdakwa WAWAN KUSWANDI dan Saksi EVI SUSANTI saja karena Terdakwa dan Saksi EVI SUSANTI tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang tersebut melainkan menggunakan uang milik Korban untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa WAWAN KUSWANDI dan Saksi EVI SUSANTI dan berlanjut terus menerus dengan cara yang sama dengan meminta uang untuk keperluan persyaratan pesugihan kepada Korban dan keluarga korban lainnya yaitu anak kandung korban yang bernama Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG dan istri dari Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG yaitu Sdri. IRMA NOVIANA dari jangka waktu tahun 2021 sampai pada bulan Juni tahun 2025 hingga pada tanggal 01 Bulan Oktober tahun 2025 Korban melaporkan Saksi EVI SUSANTI dan Terdakwa WAWAN KUSWANDI ke Polres Tasikmalaya atas perbuatannya;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa WAWAN KUSWANDI dan Saksi EVI SUSANTI menimbulkan kerugian kepada Korban berupa uang sebesar Rp. 777.846.500 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah), kepada Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG sebesar Rp. 58.470.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan kepada Sdri. IRMA NOVIANA sebesar Rp. 11.402.500,- (sebelas juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) dengan total kerugian Rp.847.719.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana –---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

    Bahwa Terdakwa WAWAN KUSWANDI Bin SOLIH bersama-sama dengan Saksi EVI SUSANTI Binti NASIM (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Januari 2021 sekira pukul 16.50 WIB sampai dengan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2021 sampai dengan Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 hingga tahun 2025, bertempat di Kp. Nusawangi RT. 013 RW. 002 Ds. Linggalaksana Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya "turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana"  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2021 Terdakwa WAWAN KUSWANDI  dan Saksi EVI SUSANTI datang ke rumah Korban CUCU ROSMIATI DINATA, S. Pd. Binti (Alm) ARDI WINATA di Kp. Nusawangi Rt. 013 Rw. 02 Ds. Linggalaksana Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya, lalu Saksi EVI SUSANTI menceritakan tentang
    permasalahan hidupnya kemudian Saksi EVI SUSANTI mengatakan “HAYU URANG KA IBU RATU INDRAMAYU DI PILOMAS” dalam bahasa Indonesia “AYO KITA KE IBU RATU INDRAMAYU DI PULOMAS” kemudian Korban
    menjawab "KUMAHA WAE” dalam bahasa Indonesia “GIMANA” kemudian Saksi EVI SUSANTI mengatakan “AYA NU MENANG LIMA BELAS M NGAN URANG KUDU MELI SYARAT SYARAT JENG NKE DIBERE EMAS” dalam bahasa Indonesia “ADA YANG DAPET LIMA BELAS M TAPI KITA HARUS BELI SYARAT SYARAT NKE NANTI DIKASIH EMAS”  kemudian Korban menjawab “NYA MUN AYA DI BIBI MAH DI CUMPONAN MUN TEU AYA MAH NEANGAN DA IEU MAH DUAAN” dalam Bahasa Indonesia “IYA KALO ADA DI BIBI NANTI DIKASIH TAPI KALO ENGGA ADA CARI KAN BUAT BERDUA” kemudian Saksi EVI SUSANTI mengatakan “SOK ATUH BI CUMPONAN SUPAYA CEPET” dalam bahasa Indonesia “CEPET BI DIADAIN SUPAYA CEPET”;
  • Bahwa kemudian Korban tertarik dengan perkataan Terdakwa dan Saksi EVI SUSANTI tersebut yang akan mendapatkan uang dan emas sehingga
    menyetujui persyaratan yang Saksi EVI SUSANTI katakan berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian Saksi EVI SUSANTI menyuruh Korban untuk transfer ke BANK BRI dengan nomor rekening 442501013826536 atas nama KARYONO yaitu kakak kandung dari Saksi EVI SUSANTI namun untuk atm dan buku rekeningnya berada dalam penguasaan Saksi EVI SUSANTI kemudian Korban mentransfer uang tersebut ke bank kepada Saksi EVI SUSANTI kemudian Terdakwa WAWAN KUSWANDI mengatakan “AMAN BI DA PAMAJIKAN ANU INDIT NAMAH” atau dalam bahasa Indonesia “AMAN BI ISTRI INI YANG BERANGKATNYA MAH” setelah itu Saksi EVI SUSANTI dan Terdakwa WAWAN KUSWANDI berangkat ke Indramayu untuk membeli persyaratan persyaratan untuk Ibu Ratu dan bertemu kuncen yang akan melakukan ritual pesugihan di Kab. Indramayu;
  • Bahwa kemudian Saksi EVI SUSANTI dan Terdakwa WAWAN KUSWANDI sering meminta barang-barang untuk sesajen/persyaratan kepada Korban dalam bentuk uang dengan nominal yang berbeda-beda selain itu Saksi EVI SUSANTI dan Terdakwa WAWAN KUSWANDI juga meminta barang-barang lain kepada Korban dengan alasan untuk mempercepat pesugihan tersebut maka semua persyaratan harus dipenuhi antara lain kepala kambing, selendang, perhiasan emas dengan perkiraan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per perhiasan seperti kalung, gelang, dan anting namun semua itu hanya alasan Terdakwa WAWAN KUSWANDI dan Saksi EVI SUSANTI saja karena Terdakwa dan Saksi EVI SUSANTI tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang tersebut melainkan menggunakan uang milik Korban untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa WAWAN KUSWANDI dan Saksi EVI SUSANTI dan berlanjut terus menerus dengan cara yang sama dengan meminta uang untuk keperluan persyaratan pesugihan kepada Korban dan keluarga korban lainnya yaitu anak kandung korban yang bernama Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG dan istri dari Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG yaitu Sdri. IRMA NOVIANA dari jangka waktu tahun 2021 sampai pada bulan Juni tahun 2025 hingga pada tanggal 01 Bulan Oktober tahun 2025 Korban melaporkan Saksi EVI SUSANTI dan Terdakwa WAWAN KUSWANDI ke Polres Tasikmalaya atas perbuatannya;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa WAWAN KUSWANDI dan Saksi EVI SUSANTI menimbulkan kerugian kepada Korban berupa uang sebesar Rp. 777.846.500 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah), kepada Saksi RULLI LESTARI Bin ADANG sebesar Rp. 58.470.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan kepada Sdri. IRMA NOVIANA sebesar Rp. 11.402.500,- (sebelas juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) dengan total kerugian Rp.847.719.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana –---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya