Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Maret tahun 2025 sekira jam 23.15 WIB beralamat Jl. Noenoeng Tisnasaputra Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. HELMI PARDIAN bin SUNANDAR yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. HELMI PARDIAN bin SUNANDAR didapati sedang berada dipinggir jalan di Jl. Noenoeng Tisnasaputra Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya ditemukan 1 (satu) botol minuman keras jenis Anggur Ginseng, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sedang meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. WARDI WIDIANTO dan sdr. MUKTI JAYA beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. |