INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
95/Pdt.P/2025/PN Tsm | Deni Daelani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-28052025FPS | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 14560/Um/2012 semula tercantum atas nama DEVASYA ALIFIA DAELANI PUTRIĀ diubah namanya menjadi DEVASYA ALIFIA MAELANI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 14560/Um/2012 atas DEVASYA ALIFIA DAELANI PUTRI yang lahir di Tasikmalaya, 04 September 2012. Semula tercantum dengan nama DEVASYA ALIFIA DAELANI PUTRI diganti menjadi DEVASYA ALIFIA MAELANIĀ
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |