Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Tsm 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.M Fakhruzzaman Ramdhani, S.H
1.Yeye Rohmana Alias Eye Bin Engkos Koswara (Alm)
2.Iyan Heryana Bin Majid
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1070 /M.2.33/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2M Fakhruzzaman Ramdhani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yeye Rohmana Alias Eye Bin Engkos Koswara (Alm)[Penahanan]
2Iyan Heryana Bin Majid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID  serta JUAN dan IKI (keduanya masih dalam pencarian/DPO), pertama pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Sindang Sari RT.003 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, kedua pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Dusun Cikuda RT.004 RW.002 Desa Sidangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan Terdakwa ditahan di Rutan Tasikmalaya maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID  serta JUAN dan IKI, dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID, JUAN dan IKI (keduanya masih dalam pencarian/DPO) berkumpul dirumahnya Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) yang beralamat di Kampung Pajaten RT.01 RW.03 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya untuk merencanakan mengambil barang milik orang lain, kemudian untuk melaksanakan rencananya tersebut  sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID serta JUAN dan IKI berangkat dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, yaitu IKI mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah membonceng JUAN, sedangkan Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) mengendarai sepeda motor SUZUKI SPIN  warna hitam membonceng Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID menuju ke daerah Kabupaten Tasimalaya untuk mencari sasaran barang yang akan diambilnya, kemudian didalam perjalanan tepatnya di daerah Kampung Sindangsari RT.003 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID serta JUAN dan IKI dipinggir jalan melihat ada sebuah saung ditengah sawah didalamnya terdapat mesin diesel pompa air,  namun saat itu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID serta JUAN dan IKI tidak turun dari sepeda motornya dan melanjutkan perjalannya menuju ke daerah Sindangkerta Kabupaten Tasikmalaya untuk beristirahat, kemudian pada saat istirahat tersebut timbul niat dari Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID serta JUAN dan IKI untuk mengambil mesin diesel pompa air yang ada ditengah sawah Kampung Sindangsari RT.003 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya milik Kelompok Tani Mekarsari I Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya yang mereka lihat sebelumnya, dan untuk melaksanakan niatnya tersebut kemudian sekira pukul 24.00 Wib mereka berangkat menuju ke tempat dimaksud, sesampainya di Kampung Sindangsari RT.003 RW.003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya sekira pukul 02.00 Wib lalu mereka menghentikan sepeda motornya yang jaraknya sekitar 100 (seratus) meter dari saung tempat penyimpanan mesin diesel pompa air milik Kelompok Tani Mekarsari I Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE  Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID turun dari sepeda motornya dengan maksud untuk mengambil mesin diesel pompa air yang berada didalam saung tersebut sedangkan IKI dan JUAN menunggu didekat kebun sambil mengawasi keadaan sekitarnya, selanjutnya Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID sambil membawa alat-alat yang sudah dipersiapkannya yakni 1 (satu) buah kunci ring 19 , 1 (satu) buah kunci pas 19, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah karet vanbelt, dan 1 (satu) buah bandul penggotong mesin mengdekati saung tempat penyimpanan mesin diesel pompa air,  lalu Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID merusak kunci gembok yang terpasang dipintu dengan menggunakan kunci ring 19 kemudian setelah pintu terbuka lalu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID masuk ke dalam saung dan melihat ada 1 (satu) buah mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD 85DI1S warna orange yang terpasang dengan dudukan mesin, selanjutnya dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya, Terdakwa I YEYE ROHMANA Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) langsung membuka dudukan mesin dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci ring 19 dan 1 (satu) buah kunci pas 19, setelah dudukan mesin terbuka lalu mesin diesel pompa air dikeluarkan dari dudukannya, selanjutnya dipasang bandul penggotong mesin lalu dikaitkan dengan tali vanbelt kemudian diangkat dibawa keluar dengan cara digotong, setelah mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD 85DI1S berada diluar saung kemudian pintu saung ditutup kembali dan gembok yang sudah dirusak dipasang lagi, setelah itu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (alm) menghubungi JUAN untuk datang ke saung, setelah JUAN datang selanjutnya mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD 85DI1S tersebut diangkat keatas sepeda motor SUZUKI SPIN yang dikendarai oleh JUAN, setelah itu dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya mesin diesel pompa air merek KUBOTA seri RD 85DI1S tersebut dibawa kabur dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI SPIN yang dikendarai oleh JUAN sambil membonceng Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) sedangkan Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID dibonceng oleh IKI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju kerumahnya Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) di Kampung Pajaten RT.01 RW.03 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, sesampainya dirumah Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) selanjutnya Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) menghubungi saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI (Terdakwa berkas terpisah) menawarkan pompa mesin diesel air merek KUBOTA seri RD 85DI1S yang baru diambilnya dengan mengatakan “ieu aya anu rek ngajual mesin KUBOTA seri 851S anu kelompok tani pedah teu dipake arek meli sedotan anu leutik da ieu mah gede teuing/ini ada yang menjual mesin KUBOTA seri 851S punya kelompok tani dikarenakan tidak dipakai dan mau beli sedotan yang kecil karena ini terlalu besar” lalu saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI mengatakan “bawa we kadieu ari kaharti mah/bawa aja kesini kalau jelas”, setelah itu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dan JUAN pergi menemui saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI dirumahnya yang berlamat di Kampung Purbasari RT.003 RW.004 Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya menggunakan sepeda motor SUZUKI SPIN dengan cara berboncengan sambil membawa mesin pompa air merek KUBOTA seri RD 85DI1S warna orange, sesampainya dirumah saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI kemudian mesin pompa air tersebut diturunkan dari sepeda motor dan disimpan didekat rumah saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI namun saat itu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dan JUAN tidak bertemu dengan saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU, setelah itu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dan JUAN meninggalkan rumah saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI ;
  • Bahwa pada sekira pukul 21.00 Wib saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI menghubungi Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dengan mengatakan “ieu hayang sabaraha wae mesin teh/ini mesin mau dihargain berapa” lalu dijawab oleh Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) “ari kahayang mah 4,5 juta/kalau kemauan mah 4,5 juta” lalu saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI mengatakan “teu wani sakitu mah da barangna omeaneun/gak berani kalau segitu mah karena barangnya harus diperbaiki” lalu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) mengatakan “atuh sabaraha wanina/berapa beraninya" kemudian saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI mengatakan “3 juta” lalu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA mengatakan “ulah atuh karunya leuwihan deui 500 mah/jangan atuh kasihan lebihan 500 ribu” lalu saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI menyanggupinya dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi RAMDANI Alias JON Bin CUCU SUGANDI menstransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) menggunakan aplikasi dana, setelah itu uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA dibagikan masing-masing :
  1. Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  2. Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID  sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  3. JUAN sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  4. IKI sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Dan sisanya sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membayar hutang Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) ;

  • Bahwa atas kejadian tersebut kelompok tani Mekarsari I Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID, JUAN dan IKI  berkumpul dirumahnya Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) yang beralamat di Kampung Pajaten RT.01 RW.03 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya untuk merencanakan mengambil barang milik orang lain, kemudian untuk melaksanakan rencananya tersebut, Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID, JUAN dan IKI berangkat menuju kedaerah Kabupaten Ciamis dengan menggunakan sepeda motor yaitu IKI mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah memboceng JUAN sedangkan Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) mengendarai sepeda motor SUZUKI SPIN warna hitam membonceng Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID, kemudian didalam perjalanannya tepatnya didaerah Panumbangan Kabupaten Ciamis mereka melihat ada sebuah bangunan yang didalamnya terdapat mesin perontok jagung yang sedang dipergunakan, lalu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID dan IKI serta JUAN untuk mengambil barang dimaksud setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya, selanjutnya untuk melaksanakan niatnya untuk mengambil mesin perontok jagung milik Kelompok Tani Sinarbakti VI Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis tersebut selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib mereka berangkat menuju ketempat penyimpanan mesin perontok jagung dimaksud yaitu IKI mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah memboceng JUAN sedangkan Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) mengendarai sepeda motor SUZUKI SPIN warna hitam membonceng Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID, sesampainya ditempat penyimpanan mesin perontok jagung sekira pukul 22.00 Wib mereka menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan yang ada kebunnya lalu mereka turun dari sepeda motornya lalu menuju ketempat penyimpanan mesin perontok jagung sambil membawa alat yang sudah dipersiapkannya yakni yakni 1 (satu) buah kunci ring 19 , 1 (satu) buah kunci pas 19, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah karet vanbelt, dan 1 (satu) buah bandul penggotong mesin, sesampainya ditempat penyimpanan mesin perontok jagung selanjutnya Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) menyenderkan bambu ketembok bangunan untuk pijakan Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) naik keatas bangunan setelah itu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) membuka penutup bangunan yang terbuat dari seng, setelah terbuka lalu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) masuk kedalam bangunan tempat penyimpanan mesin perontok jagung kemudian pintu belakang bangunan yang dislot, setelah pintu belakang bangunan tempat penyimpanan mesin perontok jagung terbukan lalu Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID masuk ke dalam bangunan tempat penyimpanan mesin perontok jagung sedangka JUAN dan IKI menunggu diluar bangunan sambil mengawasi keadaan sekitarnya, setelah itu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) membuka baud tempat penyimpanan mesin perontok jagung dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci ring 19 dan 1 (satu) buah kunci pas 19,  setelah baud terbuka kemudian Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) memotong karet vanbelt dengan menggunakan gergaji besi, selanjutnya dengan menggunakan karet vanbelt tersebut mesin perontok jagung tersebut dibawa keluar bangunan melalui pintu belakang menuju ketempat sepeda motor diparkirkan, sesampainya ditempat parkiran sepeda motor lalu mesin perontok jagung tersebut dinaikan ke sepeda motor SUZUKI SPIN, setelah itu dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu Kelompok Tani Sinarbakti VI Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, mesin perontok jagung tersebut dibawa dengan menggunakan  sepeda motor SUZUKI SPIN yang dikendarai oleh Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) sambil membonceng Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID sedangkan IKI dan JUAN mengikutinya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju kerumah Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) di Kampung Pajaten RT.01 RW.03 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupetan Tasikmalaya, sesampainya dirumah Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) selanjutnya Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) menghubungi YAYA (DPO) dengan maksud akan menjual mesin perontok jagung hasil curiannya, namun saat itu YAYA tidak mengangkatnya, lalu Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID dan JUAN serta IKI berangkat menuju kerumahnya YAYA lalu menyimpan mesin perontok jagung dirumahnya YAYA, setelah itu mereka pulang Kembali kerumahnya Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm), selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) kembali lagi kerumahnya YAYA dan bertemu dengan YAYA lalu membicarakan terkait harga mesin perontok jagung dan disepakati dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa I YEYE ROHIMAN Bin ENGKUS dibagikan masing-masing :
  1. Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKUS KOSWARA (Alm) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  2. Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  3. JUAN sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
  4. IKI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;

Sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) dipergunakan untuk membayar hutang ;

  • Bahwa atas kejadian tersebut Kelompok Tani Sinarbakti VI Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

-------- Perbuatan Terdakwa I YEYE ROHMANA Alias EYE Bin ENGKOS KOSWARA (Alm) bersama-sama Terdakwa II IYAN HERYANA Bin MAJID serta JUAN dan IKI (keduanya masih dalam pencarian) tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya