INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | PT. BPR NUSAMBA SINGAPARNA CABANG TASIKMALAYA | 1.Neneng Elin Yuliani, S.Sos 2.Hermawan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-24112025ZR5 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 86.616.848,00 | ||||||
| Petitum | B. PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan uraian-uraian, dalil-dalil tersebut di atas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor: 127/PK/CAB.TSM/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 86.616.847,81 (Delapan puluh enam juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh tujuh koma delapan puluh satu rupiah);
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No. 00307
Surat Ukur No
Surat Ukur Tgl :
: 00125/Jayamukti/2011
23-08-2011
Alamat Jaminan : Blok Jl. Ciputat, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Luas : 180 M2 (Seratus delapan puluh meter persegi)
Tanggal Terbit
Atas Nama :
: 29-12-2011
Neneng Elin Yuliani
6. Menyatakan sita atas jaminan sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
