Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2025/PN Tsm HANA SAMROTUL FUADAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-05112025DTZ
Pemohon
NoNama
1HANA SAMROTUL FUADAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan merubah nama Ayah Kandung pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor  4864/Is/2005 yang semula tercantum nama Ayah Nana Suryana dan Ibu Ai Ika menjadi Ayah ENDANG NANA SURYANA dan Ibu Ai Ika;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama Ayah Kandung  tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4864/Is/2005 atas nama HANA SAMROTUL FUADAH yang lahir di Tasikmalaya, 02 September 2002 yang semula anak Perempuan dari Ayah Nana Suryana dan Ibu Ai Ika menjadi anak Perempuan dari  Ayah ENDANG NANA SURYANA dan Ibu Ai Ika;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak