Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Ucu Ilham Ramdani Als Kapir Bin Dayat Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 244 /M.2.33/ Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ucu Ilham Ramdani Als Kapir Bin Dayat Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa UCU ILHAM RAMDANI als KAPIR bin DAYAT HIDAYAT, pada hari Sabtu, 05 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Bumi Singgasana Simpang yang terletak di Kampung Simpang, RT. 010/RW. 005, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat, 04 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menelepon Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) untuk bertemu di Kecamatan Karangnunggal, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa langsung berangkat dari rumahnya yang bertempat di Kampung Desa Kolot, RT. 001/RW. 002, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi menuju Kecamatan Karangnunggal, lalu sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) di sebuah Pangkalan Ojek yang bertempat Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dan setelah bertemu, Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) merencanakan untuk mengambil Sepeda Motor di sekitar Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, namun sebelum melakuan perbuatan tersebut, Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) berboncengan mengunakan Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru menuju Perumahan Bumi Singgasana Simpang yang terletak di Kampung Simpang, RT. 010/RW. 005, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) tiba di Perumahan Bumi Singgasana Simpang, lalu Terdakwa langsung turun dan melihat-lihat Sepeda Motor yang terpakir di dalam sebuah garasi rumah, namun situasi di Perumahan Bumi Singgasana Simpang masih ramai, sehingga Terdakwa naik lagi ke Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru miliknya, lalu Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) meninggalkan Perumahan Bumi Singgasana Simpang, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) berkeliling di sekitar Desa Simpang dengan mengunakan Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi milik Terdakwa;
  • Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) kembali ke Perumahan Bumi Singgasana Simpang untuk mengambil Sepeda Motor yang terpakir di dalam sebuah garasi rumah tersebut, namun situasi di Perumahan Bumi Singgasana Simpang masih ramai juga, sehingga Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) kembali meninggalkan Perumahan Bumi Singgasana Simpang, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) berkeliling di sekitar Desa Simpang dengan mengunakan Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi milik Terdakwa;
  • Setelah itu, sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) kembali ke Perumahan Bumi Singgasana Simpang untuk mengambil Sepeda Motor yang terpakir di dalam sebuah garasi rumah tersebut, lalu setibanya di Perumahan Bumi Singgasana Simpang, Terdakwa melihat-lihat situasi dan karena sudah sepi, Terdakwa langsung turun dari Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna biru miliknya untuk berjalan kaki menuju pagar dan membuka pintu garasi yang tidak dikunci gembok oleh pemiliknya, kemudian Terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit Sepeda Motor yang terparkir di dalam garasi yaitu, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4011 RP, Nomor Rangka: MH3SG5670NJ220607, dan Nomor Mesin: G3L8E1230605, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA VARIO, dan 1 (satu) unit Sepeda Listrik, setelah itu Terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4011 RP, lalu memegangnya dan pada saat Terdakwa pegang, Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4011 RP tersebut setangnya tidak terkunci, setelah itu Terdakwa mengeluarkan Sepeda Motor tersebut dari dalam garasi rumah tersebut dengan cara Terdakwa mendorongnya keluar dari garasi rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4011 RP secara bersama-sama dengan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO), lalu Terdakwa mengendarainya ke kosnya yang bertempat di Perumahan Mutiara Karang, Kecamatan Karangnunggal, dan setibanya Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) di kosan tersebut, Terdakwa langsung memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4011 RP ke dalam kosnya dan Terdakwa langsung menutup pintu dan mengunci kosnya tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) kembali ke rumahnya masing-masing yang mana Terdakwa pulang ke rumahnya yang bertempat di Kampung Desa Kolot, RT. 001/RW. 002, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, sedangkan Sdr. YUDI LAMPUNG (DPO) menunggu Bus jurusan Kecamatan Karangnunggal menuju Kabupaten Tasikmalaya;
  • Setibanya Terdakwa di rumahnya, Terdakwa berniat untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4011 RP secepatnya, namun Terdakwa harus membongkarnya agar Sepeda Motor tersebut bisa dinyalakan mesinnya, namun Terdakwa belum sempat menjualnya karena Terdakwa ditangkap oleh Saksi Penangkap ENTUS TAUFIK HIDAYAH bin H. ENDANG SUKMANA dari Kepolisian Sektor Cipatujah keesokan harinya, yaitu pada hari Minggu, 06 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB, bertempat di Penginapan Rion yang terletak di Kampung Pasangrahan, RT. 001/RW. 001, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, karena Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX tipe B6H A/T warna merah tahun 2022 dengan Nomor Polisi: Z 3049 RP, Nomor Rangka: MH3SG5620NJ580128, dan Nomor Mesin: G3L8B1162574 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX tipe BBP-L A/T warna hijau tahun 2023 dengan Nomor Polisi: D 3721 AEL, Nomor Rangka: MH3SG6410PJ307474, dan Nomor Mesin: G3P2E0341341, sehingga Terdakwa dilakukan penahanan di Kantor Kepolisian Sektor Cipatujah;
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban ALTIN NAGAYU binti YAYAN KUSMAYADI untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4011 RP tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ALTIN NAGAYU binti YAYAN KUSMAYADI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 4011 RP dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya