Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOCH NADIR Bin MAMAN (Alm) pada hari kamis dan 9 November 2023 sekira jam 10.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di CV Mutiara Berkah Abadi di Jalan Boulevard Nomor 7 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa CV Mutiara Berkah Abadi yang berdiri sejak tahun 2017 bergerak dalam bidang distributor makanan, minuman dan sembako. Kemudian CV Mutiara Berkah Abadi melakukan pemesanan barang berupa saos dan mayonnaise kepada PT Indo Boga Utama. Setelah permintaan (PO) itemnya yang dikirim CV Mutiara Berkah Abadi diterima oleh PT Indo Boga Utama lalu PT Indo Boga Utama dalam waktu 1 (satu) minggu mengirimkan barang itemnya dengan di berikan invoice/faktur pembayaran dan untuk pembayarannya diberikan tempo 30 (tiga puluh) hari sampai jatuh tempo secara transfer ke rekening perusahaan PT Indo Boga Utama.
- Bahwa selanjutnya barang berupa saos dan mayonnaise yang sudah sampai di CV Mutiara Berkah lalu di distribusikan sesuai dengan pesanan ke toko-toko yang memesan yang ada di Tasikmalaya. Kemudian sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023, CV Berkah Abadi mengirimkan barang berupa saos dan mayonnaise ke Tasik Sosis Baso di Jalan Letnan Kolonel Re Jaelani Nomor 13 Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya yang merupakan cabang PT Langlangbuana Mega Perkasa sesuai dengan disertakan invoice/faktur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang bekerja di PT Indo Boga Utama sebagai jabatan Sales Area Manajer yang melakukan penagihan ke wilayah Priangan timur yaitu Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran dan salah satunya melakukan penagihan ke distributor CV Mutiara Berkah Abadi yang apabila pembayarannya telat maka terdakwa mengingatkan kepada distributor untuk segera membayar langsung masuk ke rekening perusahaan PT Indo Boga Utama.
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang melakukan penagihan ke CV Mutiara Berkah Abadi menawarkan diri untuk membantu melakukan penagihan ke Toko Tasik Sosis Baso. Oleh karena pihak CV Mutiara Berkah Abadi sudah lama kenal dengan terdakwa, lalu mempercayakan terdakwa untu melakukan penagihan ke Toko Tasik Sosis Baso dengan tanpa ada imbalan. Kemudian Admin Penyedia Penagihan CV Mutiara Berkah Abadi memberikan faktur penagihan kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan baju seragam karyawan dari PT INDOBOGA UTAMA melakukan penagihan ke Toko Tasik Sosis Baso dengan menggunakan surat Invoice/faktur yang di serahkan oleh saksi ENDANG selaku admin CV MUTIARA BERKAH ABADI.
- Bahwa selanjutnya sejak tanggal 4 September 2023 sampai dengan 1 November 2023 terdakwa membawa invoice/faktur dari CV Mutiara Berkah Abadi mendatangi Toko Tasik Sosis Baso melakukan penagihan dengan memperlihatkan faktur/invoice penagihan saos dan mayonnaise tersebut. kemudian terdakwa menunjukan kepada admin toko yaitu saksi WIDIA AYU NURIZKI dan dari pihak Toko Tasik Sosis Baso memberikan uang pemabayarannya sesuai tagihan kepada terdakwa secara cash/tunai dengan memberikan kwintansi pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal Faktur
|
Tanggal Pembayaran
|
Jumlah Bayar
|
11 Agustus 2023
|
4 September 2023
|
Rp. 8.922.828,-.
|
28 Agustus 2023
|
26 September 2023
|
Rp. 10.869.310,-
|
28 Agustus 2023
|
26 September 2023
|
Rp. 19.279.728,-
|
29 Agustus 2023
|
26 September 2023
|
Rp. 5.622.156,-
|
29 Agustus 2023
|
26 September 2023
|
Rp. 5.794.640,-
|
9 September 2023
|
6 Oktober 2023
|
Rp. 17.237.490,-
|
11 September 2023
|
6 Oktober 2023
|
Rp. 9.889.088,-
|
12 September 2023
|
6 Oktober 2023
|
Rp. 4.989.862,-
|
15 September 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 4.282.275,-
|
27 September 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 20.333.554,-
|
10 Oktober 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 11.037.975,-
|
10 Oktober 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 22.259.254,-
|
17 Oktober 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 7.356.716,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 147.874.567,-
|
- Bahwa selanjutnya terdakwa setelah menerima uang tagihan dari Toko Tasik Sosis Baso tidak diserahkan ke CV MUTIARA BERKAH ABADI melainkan digunakan kebutuhan pribadi terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023 sekitar jam 10.00 Wib di CV Mutiara Berkah Abadi saksi ENDANG YULIANTO di dalam laporan admin menemukan beberapa faktur Toko Tasik Sosis Baso yang merupakan Cabang PT Langlangbuana Mega Perkasa yang belum dilunasi. Kemudian saksi ENDANG YULIANTO melaporkan kepada atasannya terkait laporan tersebut. Kemudian saksi ENDANG YULIANTO mendatangi Toko Tasik Sosis Baso untuk konfirmasi dan hasilnya bahwa Toko Tasik Sosis Baso sudah membayar sesuai faktur dari CV Mutiara Berkaha Abadi secara cash/tunai kepada terdakwa dengan total Rp. 147.874.657,-. ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh tujuh Rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 147.874.657,-. ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh tujuh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MOCH NADIR Bin MAMAN (Alm) pada hari kamis dan 9 November 2023 sekira jam 10.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di CV Mutiara Berkah Abadi di Jalan Boulevard Nomor 7 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa CV Mutiara Berkah Abadi yang berdiri sejak tahun 2017 bergerak dalam bidang distributor makanan, minuman dan sembako. Kemudian CV Mutiara Berkah Abadi melakukan pemesanan barang berupa saos dan mayonnaise kepada PT Indo Boga Utama. Setelah permintaan (PO) itemnya yang dikirim CV Mutiara Berkah Abadi diterima oleh PT Indo Boga Utama lalu PT Indo Boga Utama dalam waktu 1 (satu) minggu mengirimkan barang itemnya dengan di berikan invoice/faktur pembayaran dan untuk pembayarannya diberikan tempo 30 (tiga puluh) hari sampai jatuh tempo secara transfer ke rekening perusahaan PT Indo Boga Utama.
- Bahwa selanjutnya barang berupa saos dan mayonnaise yang sudah sampai di CV Mutiara Berkah lalu di distribusikan sesuai dengan pesanan ke toko-toko yang memesan yang ada di Tasikmalaya. Kemudian sejak tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan 17 Oktober 2023, CV Berkah Abadi mengirimkan barang berupa saos dan mayonnaise ke Tasik Sosis Baso di Jalan Letnan Kolonel Re Jaelani Nomor 13 Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya yang merupakan cabang PT Langlangbuana Mega Perkasa sesuai dengan disertakan invoice/faktur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa yang bekerja di PT Indo Boga Utama sebagai jabatan Sales Area Manajer yang melakukan penagihan ke wilayah Priangan timur yaitu Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran dan salah satunya melakukan penagihan ke distributor CV Mutiara Berkah Abadi yang apabila pembayarannya telat maka terdakwa mengingatkan kepada distributor untuk segera membayar langsung masuk ke rekening perusahaan PT Indo Boga Utama.
- Bahwa selanjutnya penagihan ke toko-toko tersebut dilakukan oleh sales distributor CV Mutiara Berkas Abadi. Namun terdakwa yang merupakan sales dari PT Indo Boga Utama menawarkan diri untuk membantu melakukan penagihan ke Toko Tasik Sosis Baso tanpa harus diberikan imbalan. Oleh karena tawaran terdakwa tersebut dan sudah lama kenal dengan terdakwa sejak CV Mutiara Berkah Abadi mulai buka, pihak CV Mutiara Berkah Abadi tergerak hatinya dan mempercayakan terdakwa untuk melakukan penagihan ke Toko Sosis Baso Tasik dengan tanpa ada imbalan atau perjanjian kerja. Kemudian Admin Penyedia Penagihan CV Mutiara Berkah Abadi memberikan faktur penagihan kepada terdakwa sebagai sarana terdakwa untuk menagih. Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan baju seragam karyawan dari PT INDOBOGA UTAMA melakukan penagihan ke Toko Tasik Sosis Baso dengan menggunakan surat Invoice/faktur yang di serahkan oleh saksi ENDANG selaku admin CV MUTIARA BERKAH ABADI.
- Bahwa selanjutnya sejak tanggal 4 September 2023 sampai dengan 1 November 2023 terdakwa membawa invoice/faktur dari CV Mutiara Berkah Abadi mendatangi Toko Tasik Sosis Baso melakukan penagihan dengan memperlihatkan faktur/invoice penagihan saos dan mayonnaise tersebut. kemudian terdakwa menunjukan kepada admin toko yaitu saksi WIDIA AYU NURIZKI dan dari pihak Toko Tasik Sosis Baso memberikan uang pemabayarannya sesuai tagihan kepada terdakwa secara cash/tunai dengan memberikan kwintansi pembayaran yang ditandatangani oleh terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal Faktur
|
Tanggal Pembayaran
|
Jumlah Bayar
|
11 Agustus 2023
|
4 September 2023
|
Rp. 8.922.828,-.
|
28 Agustus 2023
|
26 September 2023
|
Rp. 10.869.310,-
|
28 Agustus 2023
|
26 September 2023
|
Rp. 19.279.728,-
|
29 Agustus 2023
|
26 September 2023
|
Rp. 5.622.156,-
|
29 Agustus 2023
|
26 September 2023
|
Rp. 5.794.640,-
|
9 September 2023
|
6 Oktober 2023
|
Rp. 17.237.490,-
|
11 September 2023
|
6 Oktober 2023
|
Rp. 9.889.088,-
|
12 September 2023
|
6 Oktober 2023
|
Rp. 4.989.862,-
|
15 September 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 4.282.275,-
|
27 September 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 20.333.554,-
|
10 Oktober 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 11.037.975,-
|
10 Oktober 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 22.259.254,-
|
17 Oktober 2023
|
1 November 2023
|
Rp. 7.356.716,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 147.874.567,-
|
- Bahwa selanjutnya terdakwa setelah menerima uang tagihan dari Toko Tasik Sosis Baso tidak diserahkan ke CV MUTIARA BERKAH ABADI melainkan digunakan kebutuhan pribadi terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Nopember 2023 sekitar jam 10.00 Wib di CV Mutiara Berkah Abadi saksi ENDANG YULIANTO di dalam laporan admin menemukan beberapa faktur Toko Tasik Sosis Baso yang merupakan Cabang PT Langlangbuana Mega Perkasa yang belum dilunasi. Kemudian saksi ENDANG YULIANTO melaporkan kepada atasannya terkait laporan tersebut. Kemudian saksi ENDANG YULIANTO mendatangi Toko Tasik Sosis Baso untuk konfirmasi dan hasilnya bahwa Toko Tasik Sosis Baso sudah membayar sesuai faktur dari CV Mutiara Berkaha Abadi secara cash/tunai kepada terdakwa dengan total Rp. 147.874.657,-. ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh tujuh Rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 147.874.657,-. ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh tujuh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |