INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
69/Pdt.P/2025/PN Tsm | Ayu Sri Rahayu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-03052025IUB | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4075/Is/2009 dan pada Paspor Nomor : X3223631 semula tercantum AYU SRI RAHAYU dirubah/diganti menjadi AYU SRI RAHAYU GRUBER sebagaimana yang menjadi acuan Pemohon pada Register Sertifikat Nikah Nomor : 000063/2025;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Perubahan/Penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya dimana Kutipan Akta Kelahiran Tersebut diterbitkan dan memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada Register yang tersedia, mengganti ataupun membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4075/Is/2009, tertanggal 16 Juni 2009 semula tercantum AYU SRI RAHAYU dirubah/diganti menjadi AYU SRI RAHAYU GRUBER;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Perubahan/Penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Karawang Provinsi Jawa Barat dimana Paspor tersebut dikeluarkan dan memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Karawang Provinsi Jawa Barat untuk mencatat pada Register yang tersedia mengganti ataupun membuat baru Paspor Nomor : X322363, tertanggal 31 Mei 2024, semula tercantum AYU SRI RAHAYU dirubah/diganti menjadi AYU SRI RAHAYU GRUBER;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |