| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa BAYU SAWALI Bin KOKON SUDRAJAT ( Alm ), pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Kp. Ciilendek Rt. 03/09 Kel. Kotabaru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ” dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal sebagaimana disebutkan diatas, awalnya Terdakwa datang ke tempat kerja Saksi korban Devi Silviana di Kp. Warung Bandung, Terdakwa mengajak Saksi korban Devi Silviana untuk ke polsek menggunakan sepeda motor tetapi sampai ke daerah dahana Terdakwa balik arah, dan pada saat itu Terdakwa tidak langsung mengantar Saksi korban Devi Silviana pulang kerumahnya, akan tetapi Terdakwa mengajak Saksi korban Devi Silviana berkeliling menggunakan sepeda motor.
- Pada saat berkeliling tersebut Terdakwa dan Saksi korban Devi Silviana sempat cekcok, akibat Saksi korban Devi Silviana suka menjelekkan pribadi Terdakwa kepada temannya, dan setelah cekcok tersebut Saksi korban Devi Silviana mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Terdakwa.
- Kemudian Terdakwa pun mengajak Saksi korban Devi Silviana kerumahnya, setelah tiba dirumah kita ngobrol di ruang tamu dan Terdakwa sempat meminjam Handphone Saksi korban Devi Silviana, lalu Terdakwa pun membuka aplikasi Whatsapp dan melihat isi chat dari Saksi korban Devi Silviana dengan teman perempuannya, dalam isi chat tersebut Saksi korban Devi Silviana menjelek-jelekan pribadi Terdakwa dan mengakatan kepada temannya dengan chat “SI BAYU MAH GOBLOG”. Melihat isi chat tersebut Terdakwa pun kembali terpancing emosi.
- Kemudian Terdakwa membanting Handphone Saksi korban Devi Silviana sampai rusak dan langsung memukul Saksi korban Devi Silviana sebanyak 3 kali mengenai bagian wajah Saksi korban Devi Silviana. Mendorong 1 (satu) kali sampai ke kursi, serta menginjak kaki sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian Terdakwa mencekik leher Saksi korban Devi Silviana dan mendorong sampai jatuh ke lantai.
- Ketika kejadian tersebut, Saksi korban Devi Silviana sempat berteriak, dan teriakan Saksi korban Devi Silviana terdengar oleh saksi BAMBANG (kakak kandung Terdakwa) yang sedang diluar rumah, lalu Kakak Terdakwa masuk ke dalam rumah, kemudian melerai Terdakwa, dan memarahi Terdakwa akibat perbuatan yang telah Terdakwa lakukan kepada Saksi korban Devi Silviana.
- Setelah kejadian tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi korban Devi Silviana untuk membersihkan lukanya dan mengganti bajunya yang sudah terkena darah. Terdakwa pun sempat berkata kepada Saksi korban Devi Silviana akan mempertanggung jawabkan perbuatan Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa dan Saksi korban Devi Silviana kebingungan ketika nanti Terdakwa mengantarkan Saksi korban Devi Silviana pulang kerumahnya dengan luka diderita Saksi korban Devi Silviana dibagian wajahnya.
- Pada saat itu Terdakwa dan Saksi korban Devi Silviana sepakat untuk memberikan alasan kepada keluarga dari Saksi korban Devi Silviana bahwa luka yang dialami oleh Saksi korban Devi Silviana akibat terjatuh dari sepeda motor. Kemudian Terdakwa pun mengantarkan Saksi korban Devi Silviana pulang kerumahnya, dan pada saat itu Terdakwa sempat bertemu dengan ibunya Saksi korban Devi Silviana dan sempat terkaget melihat wajah Saksi korban Devi Silviana yang sudah memar dan luka, kemudian ibu Saksi korban Devi Silviana sempat bertanya kepada Terdakwa apa yang telah terjadi dengan Saksi korban Devi Silviana lalu Terdakwa menjawab bahwa luka tersebut akibat terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu Terdakwa pun kembali kerumahnya.
- Terdakwa menerangkan bahwa sebelumnya pada awal tahun 2024 Terdakwa telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi korban Devi Silviana. Dan kejadian tersebut dilaporkan oleh Saksi korban Devi Silviana ke Polsek Cibeureum, namun kejadian tersebut di selesaikan secara musyawarah kekeluargaan di Polsek Cibeureum dengan Saksi korban Devi Silviana mengajukan Permohan pencabutan laporan kepada kapolsek cibeureum dan membuat Surat Pernyataan diatas Materai antara Terdakwa dan Saksi korban Devi Silviana. Dan perbuatan Terdakwa sekarang kepada Saksi korban Devi Silviana sudah kedua kalinya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban Devi Silviana mengalami Luka memar dan robek dibagian pelipis mata sebelah kanan sehingga mengeluarkan darah.
- Berdasarkan hasil VISUM et REPERTUM No. : 03/VER/RSI-SM/VII/2025berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat resor tasikmalaya kota sektor cibeureum dengan suratnya No.B/47/VII/Res.1.6/2025/Polsek tanggal 29 Juli 2025. Dr. Hafidza Cyndriani selaku dokter umum yang bekerja di Rumah Sakit Islam Hj. Siti Muniroh Tasikmalaya, menerangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap korban Devi Silviana pada tanggal 29 Juli 2025, bertempat di Rumah Sakit Islam Hj. Siti Muniroh Tasikmalaya. Dengan Kesimpulan yang didapatkan pada saat pemeriksaan, di simpulkan bahwa korban seorang perempuan, umur 35 tahun, pekerjaan IRT, Cedera yang diderita : Luka Lecet di jidat kanan, jejas di bagian jidat kanan, tulang pipi kiri dan kepala bagian belakang kanan akibat trauma benda tumpul. Kesimpulan : Vulnus Laceratum a/r frontalis kanan. Hematoma a/r Frontalis dextra,, Zygomatic sinistra dan parietotemporal dextra
-------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |