INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Tsm | Adi Kusuma Tri Cahyanto | Ajeng Fitria Dewi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-14012025CC2 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I. PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian Pembagian Harta Bersama yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT No. 32 tertanggal 09 Desember 2024 di hadapan Heri Hendriyana, SH.,MH. Notaris di kota Tasikmalaya (TURUT TERGUGAT);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membagi seluruh harta bersama secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum apapun;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut hukum dan keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |