Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Tsm Hj Wiwin Suminar Iwan Setiadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 02 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-11042025TWD
Penggugat
NoNama
1Hj Wiwin Suminar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iwan Setiadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Achmad Basar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
A. Primair
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat wanprestasi.
3. Menghukum tergugat agar menyerahkan asset dengan sah dan berharga sita ( conservatior beslag) pada satu bidang tanah darat seluas 154m2 dan bangunan rumah diatasnya dengan sertifikat No 219 beralamat di Perum Sambong Permai Jl Suling Blok A No.8 Kel Sambongjaya Kec Sambongpari Kota Tasikmalaya.
4. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo .
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad) walaupun timbul verzet, banding dan kasasi.
6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan perkara a quo.
B. Subsidair
1. Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A c,q. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak