Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.INDRA MULYANA SAPUTRA
2.LILY KUSTIAWATIM
3.LINAWATI MULYANA
CANDRA MULYANA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-03122025RMJ
Penggugat
NoNama
1INDRA MULYANA SAPUTRA
2LILY KUSTIAWATIM
3LINAWATI MULYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yaya Kardana PutraINDRA MULYANA SAPUTRA
2Yaya Kardana PutraLILY KUSTIAWATIM
3Yaya Kardana PutraLINAWATI MULYANA
Tergugat
NoNama
1CANDRA MULYANA SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 108 m2, sesuai Sertipikat Hak Milik, NIB. 10.29.000021461.0,  atas nama Candra Mulyana Saputra (Tergugat), terletak di Jl. Pasar Wetan No. 69, Kel. Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, adalah merupakan harta warisan yang belum dibagi diantara Para Penggugat dan Tergugat ;
 
3. Menghukum Tergugat untuk menjual sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang merupakan harta warisan, seluas 108 m2, sesuai Sertipikat Hak Milik, NIB. 10.29.000021461.0,  atas nama Candra Mulyana Saputra (Tergugat), terletak di Jl. Pasar Wetan No. 69, Kel. Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya dan untuk menghadap Notaris/PPAT di Kota Tasikmalaya, selanjutnya untuk dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dari Tergugat kepada pihak pembeli ;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membagikan uang hasil penjualan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang merupakan harta warisan, seluas 108 m2, sesuai Sertipikat Hak Milik, NIB. 10.29.000021461.0,  atas nama Candra Mulyana Saputra (Tergugat), terletak di Jl. Pasar Wetan No. 69, Kel. Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya, kepada Para Penggugat ;
 
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak