Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Tsm Andi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-09042025NNH
Pemohon
NoNama
1Andi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 9729/Is/PD/2010  semula tercantum atas nama ANDI diubah namanya menjadi DINAR PRAMUDIA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 9729/Is/PD/2010 atas ANDI yang lahir di Tasikmalaya, 04 Februari 2000. Semula tercantum dengan nama ANDI diganti menjadi DINAR PRAMUDIA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak