Dakwaan |
KESATU
Pertama
Bahwa Terdakwa Tegar Mahendra bin Usep Mustofa bersama-sama dengan saksi Angga Setiawan bin Ajiji, dan saksi Argi Firgiawan bin Sudarman (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cikalong RT.002 RW.008 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 saksi Hendra Herdiana als Memet menegur saksi Argi Firgiawan bin Sudarman, karena masuk ke dalam rumah saksi Eneng Marlina menggunakan sendal. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib saksi Argi Firgiawan bin Sudarman datang ke rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, yang beralamat di Kp. Sukahaji Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, untuk menceritakan hal tersebut kepada saksi Angga Setiawan bin Ajiji dan terdakwa, dengan keadaan ketiganya sedang meminum minuman keras, kemudian saksi Argi Firgiawan bin Sudarman mengajak saksi Angga Setiawan bin Ajiji guna mencari saksi Hendra Herdiana als Memet. Dikarenakan saksi Angga Setiawan bin Ajiji juga merasa emosi terhadap saksi Hendra Herdiana als Memet, maka saksi Angga Setiawan bin Ajiji menyetujui ajakan dari saksi Argi Firgiawan bin Sudarman, lalu pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi Angga Setiawan bin Ajiji bersama dengan saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa pergi ke rumah saksi Eneng Marlina, yang beralamat di Kp. Cikalong RT.002 RW.008 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Type NC11B3C A/T Beat CW 108, Tahun 2011, tanpa Nomor Polisi dan Nomor Mesin, Nomor Rangka: MH1JF512XBK028163, untuk mendatangi saksi Hendra Herdiana als Memet, sambil saksi Angga Setiawan bin Ajiji dan terdakwa masing-masing membawa sebilah golok dari rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji;
- Bahwa sekira pukul 03.00 Wib saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa tiba di depan rumah saksi Eneng Marlina, kemudian saksi Argi Firgiawan bin Sudarman mengetuk pintu rumah saksi Eneng Marlina. Setelah mendengar ada jawaban dari saksi Aji Herdiansyah, selanjutnya saksi Argi Firgiawan bin Sudarman langsung menendang pintu hingga terbuka, lalu saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa masuk ke dalam rumah. Pada saat sudah berada di dalam rumah, saksi Angga Setiawan bin Ajiji langsung mengacungkan golok sambil berkata ‘mana si memet anying’ yang artinya ‘mana si memet anying’, kemudian saksi Argi Firgiawan bin Sudarman yang melihat keberadaan saksi Hendra Herdiana als Memet yang sedang tidur langsung menarik baju saksi Hendra Herdiana als Memet menggunakan tangan kirinya dan memukul bagian kepala belakang saksi Hendra Herdiana als Memet menggunakan tangan kanannya, diikuti oleh saksi Angga Setiawan bin Ajiji yang langsung menebaskan golok ke bagian punggung saksi Hendra Herdiana als Memet, kemudian saksi Hendra Herdiana als Memet berdiri. Pada saat posisi saksi Hendra Herdiana als Memet sedang berdiri, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman memegangi saksi Hendra Herdiana als Memet, lalu saksi Angga Setiawan bin Ajiji menebaskan golok sebanyak satu kali ke arah kepala saksi Hendra Herdiana als Memet yang mengenai dahinya, dan disaat yang bersamaan terdakwa menebaskan golok ke arah kepala saksi Hendra Herdiana als Memet sebanyak 4 (empat) kali, namun saksi Hendra Herdiana als Memet berhasil menangkisnya menggunakan tangan. Pada saat melihat saksi Hendra Herdiana als Memet sudah tidak berdaya dan berteriak meminta tolong, maka saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa pergi dari rumah saksi Eneng Marlina;
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 841.3/001/PKM CKL/Dinkes/2025 tanggal 18 Februari 2025 dari UPTD Puskesmas Cikalong, yang ditanda tangani oleh dr. Prima Randisa Sativa selaku pemeriksa diketahui , jika dari hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Hendra Herdiana ditemukan luka memar di bagian pipi sebelah kanan berbentuk bulat dengan ukuran diameter 2 cm, terdapat luka sayatan pada kepala atas bagian depan sebelah kanan dengan ukuran panjang 6 cm dengan kedalaman 1 cm, terdapat luka sayatan hanya tembus kulit di bagian lengan kanan dan pada punggung sebelah kiri terdapat dua sayatan dengan ukuran 8 cm dan 11 cm, terdapat luka lecet dibawah lutut sebelah kanan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke – 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Tegar Mahendra bin Usep Mustofa bersama-sama dengan saksi Angga Setiawan bin Ajiji, dan saksi Argi Firgiawan bin Sudarman (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cikalong RT.002 RW.008 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 saksi Hendra Herdiana als Memet menegur saksi Argi Firgiawan bin Sudarman, karena masuk ke dalam rumah saksi Eneng Marlina menggunakan sendal. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib saksi Argi Firgiawan bin Sudarman datang ke rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, yang beralamat di Kp. Sukahaji Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, untuk menceritakan hal tersebut kepada saksi Angga Setiawan bin Ajiji dan terdakwa, dengan keadaan ketiganya sedang meminum minuman keras, kemudian saksi Argi Firgiawan bin Sudarman mengajak saksi Angga Setiawan bin Ajiji guna mencari saksi Hendra Herdiana als Memet. Dikarenakan saksi Angga Setiawan bin Ajiji juga merasa emosi terhadap saksi Hendra Herdiana als Memet, maka saksi Angga Setiawan bin Ajiji menyetujui ajakan dari saksi Argi Firgiawan bin Sudarman, lalu pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi Angga Setiawan bin Ajiji bersama dengan saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa pergi ke rumah saksi Eneng Marlina, yang beralamat di Kp. Cikalong RT.002 RW.008 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Type NC11B3C A/T Beat CW 108, Tahun 2011, tanpa Nomor Polisi dan Nomor Mesin, Nomor Rangka: MH1JF512XBK028163, untuk mendatangi saksi Hendra Herdiana als Memet, sambil saksi Angga Setiawan bin Ajiji dan terdakwa masing-masing membawa sebilah golok dari rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji;
- Bahwa sekira pukul 03.00 Wib saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa tiba di depan rumah saksi Eneng Marlina, kemudian saksi Argi Firgiawan bin Sudarman mengetuk pintu rumah saksi Eneng Marlina. Setelah mendengar ada jawaban dari saksi Aji Herdiansyah, selanjutnya saksi Argi Firgiawan bin Sudarman langsung menendang pintu hingga terbuka, lalu saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa masuk ke dalam rumah. Pada saat sudah berada di dalam rumah, saksi Angga Setiawan bin Ajiji langsung mengacungkan golok sambil berkata ‘mana si memet anying’ yang artinya ‘mana si memet anying’, kemudian saksi Argi Firgiawan bin Sudarman yang melihat keberadaan saksi Hendra Herdiana als Memet yang sedang tidur langsung menarik baju saksi Hendra Herdiana als Memet menggunakan tangan kirinya dan memukul bagian kepala belakang saksi Hendra Herdiana als Memet menggunakan tangan kanannya, diikuti oleh saksi Angga Setiawan bin Ajiji yang langsung menebaskan golok ke bagian punggung saksi Hendra Herdiana als Memet, kemudian saksi Hendra Herdiana als Memet berdiri. Pada saat posisi saksi Hendra Herdiana als Memet sedang berdiri, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman memegangi saksi Hendra Herdiana als Memet, lalu saksi Angga Setiawan bin Ajiji menebaskan golok sebanyak satu kali ke arah kepala saksi Hendra Herdiana als Memet yang mengenai dahinya, dan disaat yang bersamaan terdakwa menebaskan golok ke arah kepala saksi Hendra Herdiana als Memet sebanyak 4 (empat) kali, namun saksi Hendra Herdiana als Memet berhasil menangkisnya menggunakan tangan. Pada saat melihat saksi Hendra Herdiana als Memet sudah tidak berdaya dan berteriak meminta tolong, maka saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa pergi dari rumah saksi Eneng Marlina;
- Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 841.3/001/PKM CKL/Dinkes/2025 tanggal 18 Februari 2025 dari UPTD Puskesmas Cikalong, yang ditanda tangani oleh dr. Prima Randisa Sativa selaku pemeriksa diketahui , jika dari hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki bernama Hendra Herdiana ditemukan luka memar di bagian pipi sebelah kanan berbentuk bulat dengan ukuran diameter 2 cm, terdapat luka sayatan pada kepala atas bagian depan sebelah kanan dengan ukuran panjang 6 cm dengan kedalaman 1 cm, terdapat luka sayatan hanya tembus kulit di bagian lengan kanan dan pada punggung sebelah kiri terdapat dua sayatan dengan ukuran 8 cm dan 11 cm, terdapat luka lecet dibawah lutut sebelah kanan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan saksi Angga Setiawan bin Ajiji mengakibatkan saksi Hendra Herdiana als Memet mengalami sakit pada bagian dahi, lengan dan punggung, serta merasa pusing, sehingga saksi Hendar Herdiana als Memet terhalang untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Tegar Mahendra bin Usep Mustofa bersama-sama dengan saksi Angga Setiawan bin Ajiji, dan saksi Argi Firgiawan bin Sudarman (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cikalong RT.002 RW.008 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 saksi Hendra Herdiana als Memet menegur saksi Argi Firgiawan bin Sudarman, karena masuk ke dalam rumah saksi Eneng Marlina menggunakan sendal. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib saksi Argi Firgiawan bin Sudarman datang ke rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji, yang beralamat di Kp. Sukahaji Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, untuk menceritakan hal tersebut kepada saksi Angga Setiawan bin Ajiji dan terdakwa, dengan keadaan ketiganya sedang meminum minuman keras, kemudian saksi Argi Firgiawan bin Sudarman mengajak saksi Angga Setiawan bin Ajiji guna mencari saksi Hendra Herdiana als Memet. Dikarenakan saksi Angga Setiawan bin Ajiji juga merasa emosi terhadap saksi Hendra Herdiana als Memet, maka saksi Angga Setiawan bin Ajiji menyetujui ajakan dari saksi Argi Firgiawan bin Sudarman, lalu pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib saksi Angga Setiawan bin Ajiji bersama dengan saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa pergi ke rumah saksi Eneng Marlina, yang beralamat di Kp. Cikalong RT.002 RW.008 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, Type NC11B3C A/T Beat CW 108, Tahun 2011, tanpa Nomor Polisi dan Nomor Mesin, Nomor Rangka: MH1JF512XBK028163, untuk mendatangi saksi Hendra Herdiana als Memet, sambil saksi Angga Setiawan bin Ajiji dan terdakwa masing-masing membawa sebilah golok dari rumah saksi Angga Setiawan bin Ajiji;
- Bahwa sekira pukul 03.00 Wib saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa tiba di depan rumah saksi Eneng Marlina, kemudian saksi Argi Firgiawan bin Sudarman mengetuk pintu rumah saksi Eneng Marlina. Setelah mendengar ada jawaban dari saksi Aji Herdiansyah, selanjutnya saksi Argi Firgiawan bin Sudarman langsung menendang pintu hingga terbuka, lalu saksi Angga Setiawan bin Ajiji menebaskan golok ke lemarai pakaian yang terbuat dari plastik milik saksi Eneng Marlina, serta menebaskan golok ke 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 4X warna gold milik saksi Aji Herdiansyah. Setelah itu, saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa langsung keluar dari rumah. Setelah berada di luar rumah, saksi Angga Setiawan bin Ajiji dan terdakwa menebaskan golok ke kaca rumah saksi Eneng Marlina, hingga kaca rumah tersebut pecah. Setelah itu, saksi Angga Setiawan bin Ajiji, saksi Argi Firgiawan bin Sudarman dan terdakwa pergi meninggalkan lokasi;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi Angga Setiawan bin Ajiji mengakibatkan lemari pakaian yang terbuat dari plastik dan kaca rumah milik saksi Eneng Marlina, serta 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 4X warna gold milik saksi Aji Herdiansyah menjadi rusak, sehingga saksi Eneng Marlina mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. -------------------------------------------------- |