INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 132/Pdt.G/2025/PN Tsm | ETI ROHAYATI | 1.RIRIN Binti ASUR 2.DEDI Bin ENJU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-15122025GBS | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 30.500.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I Wanprestasi serta harus membayar sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika;
3. Menyatakan kepada Tergugat II :
3.1. Penggugat menerima uang pinjaman sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
3.2. Penggugat sudah menyewakan kendaraan sepeda motor miliknya kepada Tergugat II selama 2 tahun 3 bulan, diperhitungkan sewa motor tersebut perharinya sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dikali 2 tahun 3 bulan dengan total sebesar Rp. 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah);
3.3. Penggugat sudah mengembalikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3.4. Penggugat total yang sudah diserahkan uang sebesar Rp. 43.500.000 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat II melebihi pinjaman uang sebesar Penggugat dan Tergugat I kepada Tergugat II sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
3.5. Tergugat harus mengembalikan uang sisa Penggugat yang ada di Tergugat sebesar Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara seketika.
4. Menyatakan seluruh bukti surat Penggugat yang tertuang adalah sah menurut hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Tergugat I sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), dan Tergugat II sebesar Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara seketika;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kendaraan sepeda motor merk/type Honda beat tahun 2022 dengan nomor Polisi Z 6708 TAP kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
