Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Tsm Drs. Nanang 1.Cecep Ruhimat
2.Hj. Lilis Krisnawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-03062025D5H
Penggugat
NoNama
1Drs. Nanang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Drs. Nanang
Tergugat
NoNama
1Cecep Ruhimat
2Hj. Lilis Krisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 292.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah sah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00695/Desa Mangkubumi, seluas 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi), yang diuraikan pada surat ukur tanggal 27 Agustus 2001, Nomor : 00364/Mangkubumi/2001, yang terletak di Desa Mangkubumi (sekarang kelurahan mangkubumi), Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak