Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah sah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00695/Desa Mangkubumi, seluas 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi), yang diuraikan pada surat ukur tanggal 27 Agustus 2001, Nomor : 00364/Mangkubumi/2001, yang terletak di Desa Mangkubumi (sekarang kelurahan mangkubumi), Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tanpa syarat apapun;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|