Dakwaan |
Kesatu
Primair
Bahwa Terdakwa M. Saleh Alex Bin Alm. Cucu Samsudin bersama-sama dengan Sdr. Seftian (DPO) pada bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023 sampai Tahun 2024, bertempat di LPK TSUGANOKI yang beralamat di Perumahan Arjamukti Kencana Raya Blok B.1 No. 24 Jl. Raya Ceumceum Desa Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan di Kp. Cigeuleum RT.02 RW.01 Jl. Kiai H. Imam Sanusi Desa Sinargalih Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Oktober 2023 Terdakwa berhenti bekerja dari LPK SEKAI kemudian Sdr. Seftian (DPO) mengajak Terdakwa dengan cara menawarkan kerja sama perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Sdr. Seftian (DPO) yang akan memberikan modal untuk mendirikan Perseroan, kemudian Sdr. Seftian memenuhi janjinya mendirikan Perseroan dengan nama PT. Sugih Rizky Putra Indonesia dengan Terdakwa sebagai Direktur berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan Nomor : AHU-078910.AH.01.30 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 yang bergerak dibidang usaha antara lain; Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Pelatihan Kerja Bisnis dan Manejemen Swasta, serta Pendidikan Bahasa Swasta, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Seftian (DPO) mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) TSUGANOKI Sertfikat Standar Nomor 21112301060780004 yang izin operasionalnya mulai tanggal 19 Maret 2024 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa sebelum izin operasional LPK TSUGANOKI terbit, pada bulan Desember 2023 Terdakwa sebagai Direktur PT. Sugih Rizky Putra Indonesia sudah menawarkan untuk berkerja ke jepang dengan cara menyebar brosur LPK TSUGANOKI membuka jalur TG (Tokutei Ginou) / program kerja ke jepang pada status Whatsapp, pada grup Whatsapp bernama “INFO”, dan memposting pada Instagram dengan akun @lpk.tsuganoki14;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa telah merekrut sekitar + 60 orang diantaranya yakni Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman yang dijanjikan akan diberangkatkan ke jepang sebagai Pekerja Migran Indonesia dan diharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) per orang untuk program TG dengan rincian untuk pelatihan dan pengurusan dokumen;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Sandi Muhammad Rosyadi sekira pada bulan Desember Tahun 2023 ketika Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melihat status Whatsapp Terdakwa berupa brosur LPK TSUGANOKI yang membuka jalur Tokutei Ginou (TG)/Visa Kerja. Saksi Sandi Muhammad Rosyadi kemudian mengomentari status Whatsapp Terdakwa dengan menanyakan “Pak kok di LPK SEKAI pada jarang job, jobnya jarang ada”, yang dijawab oleh Terdakwa “Saya mah udah ga ada sangkut pautnya lagi sama LPK SEKAI, karena saya sudah membuka LPK baru, kalau minat mah datang aja kesini ke Singaparna”, Terdakwa juga menambahkan bahwa LPK TSUGANOKI memiliki banyak job. 1 (satu) minggu kemudian tepatnya tanggal 02 Januari 2024 Saksi Sandi Muhammad Rosyadi bersama dengan Saksi Yayah datang ke LPK TSUGANOKI dan berbincang dengan Terdakwa mengenai brosur LPK TSUGANOKI yang Terdakwa unggah pada status Whatsapp, Saksi Sandi Muhammad Rosyadi menanyakan mengenai Program Magang namun Terdakwa mengatakan bahwa tidak ada Program Magang, yang tersedia adalah Program TG yang mana Terdakwa menawarkan kepada Saksi Sandi Muhammad Rosyadi “Kalau minat TG ada job building cleaning dengan keberangkatan bulan 03 dan bulan 04 dengan biaya Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dimana uang ini untuk dokumen dan pembelajaran”, kemudian Saksi Sandi Muhammad Rosyadi mengatakan akan mencari uangnya terlebih dahulu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di LPK TSUGANOKI, Terdakwa kembali menawarkan Program TG untuk keberangkatan bulan 03 dan bulan 04 dengan biaya Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Sandi Muhammad Rosyadi mengatakan hanya memiliki uang sejumlah Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan “Tidak apa-apa jika membayar uang segitu dulu, sisanya bisa nanti kalau udah mau berangkat ke Jepang”. Selanjutnya Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melakukan pembayaran kepada Terdakwa sejumlah Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai yang dituliskan pada kwitansi, dan 2 (dua) minggu kemudian Saksi Sandi Muhammad Rosyadi kembali melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melakukan pembayaran, keberangkatan ke Jepang pada bulan 03 dan bulan 04 Tahun 2024 tidak kunjung terlaksana, sehingga Saksi Sandi Muhammad Rosyadi menanyakan perihal keberangkatan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa beralasan bahwa dokumen dari Jepang belum turun. Sekitar bulan April Tahun 2024 Saksi Sandi Muhammad Rosyadi mengatakan ingin pindah ke Program Magang karena lama menunggu keberangkatan Program TG, setelah itu Terdakwa memasukan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi ke Program Magang. Setelah masuk pada Program Magang, Terdakwa mengarahkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi untuk mengikuti mensetsu/pengenalan diri, yang kemudian setelah Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melaksanakan mensetsu/pengenalan diri, Saksi Sandi Muhammad Rosyadi disuruh Terdakwa untuk membayar sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan mengatakan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi lolos mensetsu/pengenalan diri dan mendapatkan job, yang mana uang tersebut akan digunakan untuk tanda tangan kontrak yang akan diberangkatkan pada tanggal 25 September 2024. Oleh karena itu pada tanggal 12 April 2024 Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melakukan pembayaran sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Bank BNI atas nama Saksi Yayah ke Bank BCA dengan nomor rekening 2080396883 atas nama M. Saleh Alex, 2 (dua) hari kemudian Saksi Sandi Muhammad Rosyadi kembali melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa di LPK TSUGANOKI;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Aang Gustomi bermula pada tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB ketika Saksi Aang Gustomi melihat Terdakwa mengirimkan pesan suara pada grup Whatsapp bernama “INFO”. Dalam grup tersebut Terdakwa menjelaskan mengenai perekrutan kerja di Jepang. Kemudian Saksi Aang Gustomi langsung menelepon Terdakwa untuk menanyakan perihal perekrutan kerja di Jepang tersebut, yang dijawab oleh Terdakwa “Ada kerja di bidang building cleaning dengan pemberangkatan bulan 03 dengan pembayaran Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Kalau mau tanggal 11 Desember ikut wawancara di LPK TSUGANOKI”. Pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Aang Gustomi datang ke LPK TSUGANOKI dan berbincang dengan Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa mengatakan “Untuk masalah dokumen terima beres”. Saksi Aang Gustomi kemudian mengikuti wawancara dengan perusahaan melalui Zoom Meeting, setelah itu Saksi Aang Gustomi dinyatakan lulus dan Terdakwa menyebutkan “Setelah dinyatakan lulus diharuskan mengikuti pembelajaran supaya Bahasa setara dengan sertifikat, pembiayaan pembelajaran harus masuk Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi setelah pembelajaran”. Kemudian pada tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Aang Gustomi bersama dengan bibinya datang menemui Terdakwa, lalu bibi Saksi Aang Gustomi bertanya mengenai detail pekerjaan yang dijawab oleh Terdakwa “Dokumen dijamin asli bisa dicek di website JLPT kalo dokumen itu palsu dijamin diganti sepuluh kali lipat oleh lembaga, menjanjikan keberangkatan bulan 03 paling lambatnya tanggal 5 tanggal 6 bulan 04, kalo dokumen tersebut sudah jadi Pak Alex akan memberikan kedua dokumen tersebut di bandara”. Setelah itu bibi Saksi Aang Gustomi mentransfer uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri atas nama Ai Indriani Nursobah ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2080396883 atas nama M. Saleh Alex. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 Saksi Aang Gustomi mentransfer uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 181394532 atas nama Muhammad Saleh Alex;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Dandi Nurhendi berawal pada bulan Mei Tahun 2024 ketika Saksi Dandi Nurhendi datang ke LPK TSUGANOKI dan menanyakan perihal Program TG kepada Staf LPK TSUGANOKI, kemudian Staf LPK TSUGANOKI menjelaskan tentang biaya Program TG yaitu sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Saksi Dandi Nurhendi langsung membayarkan biaya Program TG sejumlah Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke Bank BRI atas nama Apong Rahmawati dengan nomor rekening 445701008337531. Tiga hari kemudian Saksi Dandi Nurhendi datang kembali ke LPK TSUGANOKI dan menanyakan mengenai total rincian pembayaran untuk Program TG kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyebutkan total biaya sampai berangkat sekitar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Dandi Nurhendi untuk mengikuti pembelajaran dahulu;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Ikmal Agung Purnama pada awal bulan Desember 2023 ketika Saksi Ikmal Agung Purnama yang saat itu masih mengikuti pembelajaran di LPK SEKAI dihubungi oleh Terdakwa melalui telepon, Terdakwa menawarkan job TG building cleaning untuk pemberangkatan bulan 03 atau bulan 04 dengan harga job sekitar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tetapi harus mengikuti pemantapan di LPK TSUGANOKI selama 3 (tiga) bulan. Setelah itu Saksi Ikmal Agung Purnama menyetujui untuk mengambil job tersebut dan kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa di pertengahan bulan Desember Saksi Ikmal Agung Purnama dijadwalkan untuk mengikuti mensetsu/wawancara. Pada pertengahan bulan Desember Tahun 2023 Saksi Ikmal Agung Purnama datang ke LPK TSUGANOKI untuk melaksanakan mensetsu/wawancara melalui Zoom Meeting, setelah mengikuti mensetsu/wawancara Saksi Ikmal Agung Purnama dinyatakan lolos dan Terdakwa mengatakan siswa yang lolos harus membayar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan diterima pada job building cleaning. Selanjutnya karena Saksi Ikmal Agung Purnama merupakan siswa LPK SEKAI maka Terdakwa menelepon dan berkata “Kamu kan siswa LPK SEKAI jadi pembayarannya itu lewat LPK SEKAI dulu”, kemudian Saksi Ikmal Agung Purnama membayarkan uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke pihak LPK SEKAI dan diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran, setelah itu Saksi Ikmal Agung Purnama pindah ke LPK TSUGANOKI untuk mengikuti pemantapan selama kurang lebih tiga bulan. Pada akhir bulan Desember Tahun 2023 Terdakwa mengatakan kepada siswa LPK TSUGANOKI bahwa kontrak sudah mulai turun dan harus membayar sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu orang tua Saksi Ikmal Agung Purnama mentransfer uang sejumlah Rp10.000.000,- ke Terdakwa;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman bermula ketika Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman yang saat itu baru masuk di LPK TSUGANOKI dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang menawarkan job TG building cleaning di Jepang dan dijanjikan keberangkatan pada bulan Maret Tahun 2024 dengan persyaratan memiliki sertifikat JLPT dan SSW. Terdakwa mengatakan bahwa di Jepang sedang membutuhkan pekerja building cleaning dan memerlukan sekitar 60 (enam puluh) orang tenaga kerja. Terdakwa juga mengatakan bahwa sertifikat JLPT dan SSW sudah disiapkan oleh perusahaan, tetapi peserta harus membayar uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sertifikat JLPT (Japanese Language Proficiency Test);
- Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sertifikat SSW (Specified Skilled Worker);
- Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya pemantapan di LPK TSUGANOKI;
Setelah disetujui oleh keluarga, Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman melakukan pembayaran sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran pertama sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di LPK SEKAI pada tanggal 15 Desember 2023;
- Pembayaran kedua sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Muhammad Saleh Alex pada tanggal 27 Desember 2023;
- Bahwa selama mengikuti pembelajaran di LPK TSUGANOKI, Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman hanya belajar Bahasa Jepang, Budaya Jepang dan pelatihan mental, tidak ada pelatihan khusus terkait job/pekerjaan yang ditawarkan, serta Para Saksi ditempatkan di tempat penampungan dimana Para Saksi tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat penampungan tanpa izin resmi secara tertulis dari Terdakwa dengan alasan untuk fokus belajar Bahasa Jepang;
- Bahwa setelah menerima uang pembayaran dari Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman dan Siswa lainnya Terdakwa menyerahkan uang untuk pengurusan dokumen kepada Sdr. Seftian (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening an. PT. Harapan Putra Indonesia, yang kemudian Sdr. Seftian (DPO) akan melakukan pengurusan dokumen yang terdiri dari dokumen JLPT (Japanese Language Proficiency Test) dan dokumen SSW (Specified Skilled Worker) dengan tidak sesuai prosedur atau tidak melalui tahapan ujian;
- Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pengurusan dokumen JLPT (Japanese Language Proficiency Test) pada setiap orang yang mendaftar program TG kepada Terdakwa dan keuntungan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendaftarkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman ke Dinas Ketenagakerjaan maupun mendaftarkan pada website siapkerja.kemenaker.go.id untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di Jepang;
- Bahwa LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena LPK TSUGANOKI hanya memiliki izin sebagai Lembaga Pelatihan Kerja, namun tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI);
- Bahwa berdasarkan Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disampaikan oleh Dirjen Bina Penta tanggal 6 November 2024 No B-3/13221/PK.02.00/XI/2024, LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak masuk dalam daftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa berdasarkan penelusuran data pada website SISKOP2MI, LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak ditemukan sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam perekrutan atau penempatan kerja ke jepang tidak memenuhi persyaratan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman sampai saat ini tidak diberangkatkan untuk bekerja ke Jepang;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Saleh Alex Bin Cucu Alm. Samsudin mengakibatkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman mengalami penderitaan ekonomi berupa kerugian materiil yaitu dari biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti program TG dan kerugian immateriil selama proses menunggu pemberangkatan untuk bekerja ke jepang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa M. Saleh Alex Bin Cucu Alm. Samsudin bersama-sama dengan Sdr. Seftian (DPO) pada bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023 sampai Tahun 2024, bertempat di LPK TSUGANOKI yang beralamat di Perumahan Arjamukti Kencana Raya Blok B.1 No. 24 Jl. Raya Ceumceum Desa Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan di Kp. Cigeuleum RT.02 RW.01 Jl. Kiai H. Imam Sanusi Desa Sinargalih Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan membantu atau melakukan percobaan untuk membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieskploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Oktober 2023 Terdakwa berhenti bekerja dari LPK SEKAI kemudian Sdr. Seftian (DPO) mengajak Terdakwa dengan cara menawarkan kerja sama perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Sdr. Seftian (DPO) yang akan memberikan modal untuk mendirikan Perseroan, kemudian Sdr. Seftian memenuhi janjinya mendirikan Perseroan dengan nama PT. Sugih Rizky Putra Indonesia dengan Terdakwa sebagai Direktur berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan Nomor : AHU-078910.AH.01.30 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 yang bergerak dibidang usaha antara lain; Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Pelatihan Kerja Bisnis dan Manejemen Swasta, serta Pendidikan Bahasa Swasta, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Seftian (DPO) mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) TSUGANOKI Sertfikat Standar Nomor 21112301060780004 yang izin operasionalnya mulai tanggal 19 Maret 2024 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa sebelum izin operasional LPK TSUGANOKI terbit, pada bulan Desember 2023 Terdakwa sebagai Direktur PT. Sugih Rizky Putra Indonesia sudah menawarkan untuk berkerja ke jepang dengan cara menyebar brosur LPK TSUGANOKI membuka jalur TG (Tokutei Ginou) / program kerja ke jepang pada status Whatsapp, pada grup Whatsapp bernama “INFO”, dan memposting pada Instagram dengan akun @lpk.tsuganoki14;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa telah merekrut sekitar + 60 orang diantaranya yakni Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman yang dijanjikan akan diberangkatkan ke jepang sebagai Pekerja Migran Indonesia dan diharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) per orang untuk program TG dengan rincian untuk pelatihan dan pengurusan dokumen;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Sandi Muhammad Rosyadi sekira pada bulan Desember Tahun 2023 ketika Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melihat status Whatsapp Terdakwa berupa brosur LPK TSUGANOKI yang membuka jalur Tokutei Ginou (TG)/Visa Kerja. Saksi Sandi Muhammad Rosyadi kemudian mengomentari status Whatsapp Terdakwa dengan menanyakan “Pak kok di LPK SEKAI pada jarang job, jobnya jarang ada”, yang dijawab oleh Terdakwa “Saya mah udah ga ada sangkut pautnya lagi sama LPK SEKAI, karena saya sudah membuka LPK baru, kalau minat mah datang aja kesini ke Singaparna”, Terdakwa juga menambahkan bahwa LPK TSUGANOKI memiliki banyak job. 1 (satu) minggu kemudian tepatnya tanggal 02 Januari 2024 Saksi Sandi Muhammad Rosyadi bersama dengan Saksi Yayah datang ke LPK TSUGANOKI dan berbincang dengan Terdakwa mengenai brosur LPK TSUGANOKI yang Terdakwa unggah pada status Whatsapp, Saksi Sandi Muhammad Rosyadi menanyakan mengenai Program Magang namun Terdakwa mengatakan bahwa tidak ada Program Magang, yang tersedia adalah Program TG yang mana Terdakwa menawarkan kepada Saksi Sandi Muhammad Rosyadi “Kalau minat TG ada job building cleaning dengan keberangkatan bulan 03 dan bulan 04 dengan biaya Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dimana uang ini untuk dokumen dan pembelajaran”, kemudian Saksi Sandi Muhammad Rosyadi mengatakan akan mencari uangnya terlebih dahulu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di LPK TSUGANOKI, Terdakwa kembali menawarkan Program TG untuk keberangkatan bulan 03 dan bulan 04 dengan biaya Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian Saksi Sandi Muhammad Rosyadi mengatakan hanya memiliki uang sejumlah Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan “Tidak apa-apa jika membayar uang segitu dulu, sisanya bisa nanti kalau udah mau berangkat ke Jepang”. Selanjutnya Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melakukan pembayaran kepada Terdakwa sejumlah Rp20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai yang dituliskan pada kwitansi, dan 2 (dua) minggu kemudian Saksi Sandi Muhammad Rosyadi kembali melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melakukan pembayaran, keberangkatan ke Jepang pada bulan 03 dan bulan 04 Tahun 2024 tidak kunjung terlaksana, sehingga Saksi Sandi Muhammad Rosyadi menanyakan perihal keberangkatan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa beralasan bahwa dokumen dari Jepang belum turun. Sekitar bulan April Tahun 2024 Saksi Sandi Muhammad Rosyadi mengatakan ingin pindah ke Program Magang karena lama menunggu keberangkatan Program TG, setelah itu Terdakwa memasukan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi ke Program Magang. Setelah masuk pada Program Magang, Terdakwa mengarahkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi untuk mengikuti mensetsu/pengenalan diri, yang kemudian setelah Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melaksanakan mensetsu/pengenalan diri, Saksi Sandi Muhammad Rosyadi disuruh Terdakwa untuk membayar sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan mengatakan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi lolos mensetsu/pengenalan diri dan mendapatkan job, yang mana uang tersebut akan digunakan untuk tanda tangan kontrak yang akan diberangkatkan pada tanggal 25 September 2024. Oleh karena itu pada tanggal 12 April 2024 Saksi Sandi Muhammad Rosyadi melakukan pembayaran sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Bank BNI atas nama Saksi Yayah ke Bank BCA dengan nomor rekening 2080396883 atas nama M. Saleh Alex, 2 (dua) hari kemudian Saksi Sandi Muhammad Rosyadi kembali melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa di LPK TSUGANOKI;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Aang Gustomi bermula pada tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB ketika Saksi Aang Gustomi melihat Terdakwa mengirimkan pesan suara pada grup Whatsapp bernama “INFO”. Dalam grup tersebut Terdakwa menjelaskan mengenai perekrutan kerja di Jepang. Kemudian Saksi Aang Gustomi langsung menelepon Terdakwa untuk menanyakan perihal perekrutan kerja di Jepang tersebut, yang dijawab oleh Terdakwa “Ada kerja di bidang building cleaning dengan pemberangkatan bulan 03 dengan pembayaran Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Kalau mau tanggal 11 Desember ikut wawancara di LPK TSUGANOKI”. Pada tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Aang Gustomi datang ke LPK TSUGANOKI dan berbincang dengan Terdakwa, dimana saat itu Terdakwa mengatakan “Untuk masalah dokumen terima beres”. Saksi Aang Gustomi kemudian mengikuti wawancara dengan perusahaan melalui Zoom Meeting, setelah itu Saksi Aang Gustomi dinyatakan lulus dan Terdakwa menyebutkan “Setelah dinyatakan lulus diharuskan mengikuti pembelajaran supaya Bahasa setara dengan sertifikat, pembiayaan pembelajaran harus masuk Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lagi setelah pembelajaran”. Kemudian pada tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Aang Gustomi bersama dengan bibinya datang menemui Terdakwa, lalu bibi Saksi Aang Gustomi bertanya mengenai detail pekerjaan yang dijawab oleh Terdakwa “Dokumen dijamin asli bisa dicek di website JLPT kalo dokumen itu palsu dijamin diganti sepuluh kali lipat oleh lembaga, menjanjikan keberangkatan bulan 03 paling lambatnya tanggal 5 tanggal 6 bulan 04, kalo dokumen tersebut sudah jadi Pak Alex akan memberikan kedua dokumen tersebut di bandara”. Setelah itu bibi Saksi Aang Gustomi mentransfer uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri atas nama Ai Indriani Nursobah ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2080396883 atas nama M. Saleh Alex. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2023 Saksi Aang Gustomi mentransfer uang sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Bank BNI dengan nomor rekening 181394532 atas nama Muhammad Saleh Alex;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Dandi Nurhendi berawal pada bulan Mei Tahun 2024 ketika Saksi Dandi Nurhendi datang ke LPK TSUGANOKI dan menanyakan perihal Program TG kepada Staf LPK TSUGANOKI, kemudian Staf LPK TSUGANOKI menjelaskan tentang biaya Program TG yaitu sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Saksi Dandi Nurhendi langsung membayarkan biaya Program TG sejumlah Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ke Bank BRI atas nama Apong Rahmawati dengan nomor rekening 445701008337531. Tiga hari kemudian Saksi Dandi Nurhendi datang kembali ke LPK TSUGANOKI dan menanyakan mengenai total rincian pembayaran untuk Program TG kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyebutkan total biaya sampai berangkat sekitar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Dandi Nurhendi untuk mengikuti pembelajaran dahulu;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Ikmal Agung Purnama pada awal bulan Desember 2023 ketika Saksi Ikmal Agung Purnama yang saat itu masih mengikuti pembelajaran di LPK SEKAI dihubungi oleh Terdakwa melalui telepon, Terdakwa menawarkan job TG building cleaning untuk pemberangkatan bulan 03 atau bulan 04 dengan harga job sekitar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tetapi harus mengikuti pemantapan di LPK TSUGANOKI selama 3 (tiga) bulan. Setelah itu Saksi Ikmal Agung Purnama menyetujui untuk mengambil job tersebut dan kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa di pertengahan bulan Desember Saksi Ikmal Agung Purnama dijadwalkan untuk mengikuti mensetsu/wawancara. Pada pertengahan bulan Desember Tahun 2023 Saksi Ikmal Agung Purnama datang ke LPK TSUGANOKI untuk melaksanakan mensetsu/wawancara melalui Zoom Meeting, setelah mengikuti mensetsu/wawancara Saksi Ikmal Agung Purnama dinyatakan lolos dan Terdakwa mengatakan siswa yang lolos harus membayar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan diterima pada job building cleaning. Selanjutnya karena Saksi Ikmal Agung Purnama merupakan siswa LPK SEKAI maka Terdakwa menelepon dan berkata “Kamu kan siswa LPK SEKAI jadi pembayarannya itu lewat LPK SEKAI dulu”, kemudian Saksi Ikmal Agung Purnama membayarkan uang sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke pihak LPK SEKAI dan diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran, setelah itu Saksi Ikmal Agung Purnama pindah ke LPK TSUGANOKI untuk mengikuti pemantapan selama kurang lebih tiga bulan. Pada akhir bulan Desember Tahun 2023 Terdakwa mengatakan kepada siswa LPK TSUGANOKI bahwa kontrak sudah mulai turun dan harus membayar sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu orang tua Saksi Ikmal Agung Purnama mentransfer uang sejumlah Rp10.000.000,- ke Terdakwa;
- Bahwa perekrutan terhadap Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman bermula ketika Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman yang saat itu baru masuk di LPK TSUGANOKI dihubungi melalui telepon oleh Terdakwa yang menawarkan job TG building cleaning di Jepang dan dijanjikan keberangkatan pada bulan Maret Tahun 2024 dengan persyaratan memiliki sertifikat JLPT dan SSW. Terdakwa mengatakan bahwa di Jepang sedang membutuhkan pekerja building cleaning dan memerlukan sekitar 60 (enam puluh) orang tenaga kerja. Terdakwa juga mengatakan bahwa sertifikat JLPT dan SSW sudah disiapkan oleh perusahaan, tetapi peserta harus membayar uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sertifikat JLPT (Japanese Language Proficiency Test);
- Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sertifikat SSW (Specified Skilled Worker);
- Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya pemantapan di LPK TSUGANOKI;
Setelah disetujui oleh keluarga, Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman melakukan pembayaran sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran pertama sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di LPK SEKAI pada tanggal 15 Desember 2023;
- Pembayaran kedua sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Muhammad Saleh Alex pada tanggal 27 Desember 2023;
- Bahwa selama mengikuti pembelajaran di LPK TSUGANOKI, Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman hanya belajar Bahasa Jepang, Budaya Jepang dan pelatihan mental, tidak ada pelatihan khusus terkait job/pekerjaan yang ditawarkan, serta Para Saksi ditempatkan di tempat penampungan dimana Para Saksi tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat penampungan tanpa izin resmi secara tertulis dari Terdakwa dengan alasan untuk fokus belajar Bahasa Jepang;
- Bahwa setelah menerima uang pembayaran dari Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman dan Siswa lainnya Terdakwa menyerahkan uang untuk pengurusan dokumen kepada Sdr. Seftian (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening an. PT. Harapan Putra Indonesia, yang kemudian Sdr. Seftian (DPO) akan melakukan pengurusan dokumen yang terdiri dari dokumen JLPT (Japanese Language Proficiency Test) dan dokumen SSW (Specified Skilled Worker) dengan tidak sesuai prosedur atau tidak melalui tahapan ujian;
- Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pengurusan dokumen JLPT (Japanese Language Proficiency Test) pada setiap orang yang mendaftar program TG kepada Terdakwa dan keuntungan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendaftarkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman ke Dinas Ketenagakerjaan maupun mendaftarkan pada website siapkerja.kemenaker.go.id untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di Jepang;
- Bahwa LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena LPK TSUGANOKI hanya memiliki izin sebagai Lembaga Pelatihan Kerja, namun tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI);
- Bahwa berdasarkan Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disampaikan oleh Dirjen Bina Penta tanggal 6 November 2024 No B-3/13221/PK.02.00/XI/2024, LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak masuk dalam daftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa berdasarkan penelusuran data pada website SISKOP2MI, LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak ditemukan sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam perekrutan atau penempatan kerja ke jepang tidak memenuhi persyaratan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman sampai saat ini tidak diberangkatkan untuk bekerja ke Jepang;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Saleh Alex Bin Cucu Alm. Samsudin mengakibatkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman mengalami penderitaan ekonomi berupa kerugian materiil yaitu dari biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti program TG dan kerugian immateriil selama proses menunggu pemberangkatan untuk bekerja ke jepang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------
ATAU
Kedua
Primair
Bahwa Terdakwa M. Saleh Alex Bin Alm. Cucu Samsudin bersama-sama dengan Sdr. Seftian (DPO) pada bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023 sampai Tahun 2024, bertempat di LPK TSUGANOKI yang beralamat di Perumahan Arjamukti Kencana Raya Blok B.1 No. 24 Jl. Raya Ceumceum Desa Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan di Kp. Cigeuleum RT.02 RW.01 Jl. Kiai H. Imam Sanusi Desa Sinargalih Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai huruf e, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Oktober 2023 Terdakwa berhenti bekerja dari LPK SEKAI kemudian Sdr. Seftian (DPO) mengajak Terdakwa dengan cara menawarkan kerja sama perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Sdr. Seftian (DPO) yang akan memberikan modal untuk mendirikan Perseroan, kemudian Sdr. Seftian memenuhi janjinya mendirikan Perseroan dengan nama PT. Sugih Rizky Putra Indonesia dengan Terdakwa sebagai Direktur berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan Nomor : AHU-078910.AH.01.30 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 yang bergerak dibidang usaha antara lain; Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Pelatihan Kerja Bisnis dan Manejemen Swasta, serta Pendidikan Bahasa Swasta, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Seftian (DPO) mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) TSUGANOKI Sertfikat Standar Nomor 21112301060780004 yang izin operasionalnya mulai tanggal 19 Maret 2024 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa sebelum izin operasional LPK TSUGANOKI terbit, pada bulan Desember 2023 Terdakwa sebagai Direktur PT. Sugih Rizky Putra Indonesia sudah menawarkan untuk berkerja ke jepang dengan cara menyebar brosur LPK TSUGANOKI membuka jalur TG (Tokutei Ginou) / program kerja ke jepang pada status Whatsapp, pada grup Whatsapp bernama “INFO”, dan memposting pada Instagram dengan akun @lpk.tsuganoki14;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa telah merekrut sekitar + 60 orang Calon Pekerja Migran diantaranya yakni Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman yang akan diberangkatkan ke jepang dan diharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) per orang untuk program TG dengan rincian sebagai berikut:
- Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sertifikat JLPT (Japanese Language Proficiency Test);
- Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sertifikat SSW (Specified Skilled Worker);
- Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya pemantapan di LPK TSUGANOKI;
- Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran program TG/kerja ke jepang dari Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi Sandi Muhammad Rosyadi sebesar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Program TG dan sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Program Magang;
- Saksi Aang Gustomi sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Program TG;
- Saksi Ikmal Agung Purnama sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Program TG;
- Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Program TG;
- Saksi Dandi Nurhendi sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selama mengikuti pembelajaran di LPK TSUGANOKI, Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman hanya belajar Bahasa Jepang, Budaya Jepang dan pelatihan mental, tidak ada pelatihan khusus terkait job/pekerjaan yang ditawarkan, serta Para Saksi ditempatkan di tempat penampungan dimana Para Saksi tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat penampungan tanpa izin resmi secara tertulis dari Terdakwa dengan alasan untuk fokus belajar Bahasa Jepang;
- Bahwa setelah menerima uang pembayaran dari Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman dan Siswa lainnya Terdakwa menyerahkan uang untuk pengurusan dokumen kepada Sdr. Seftian (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening an. PT. Harapan Putra Indonesia, yang kemudian Sdr. Seftian (DPO) akan melakukan pengurusan dokumen yang terdiri dari dokumen JLPT (Japanese Language Proficiency Test) dan dokumen SSW (Specified Skilled Worker) dengan tidak sesuai prosedur atau tidak melalui tahapan ujian;
- Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pengurusan dokumen JLPT (Japanese Language Proficiency Test) pada setiap orang yang mendaftar program TG kepada Terdakwa dan keuntungan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendaftarkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman ke Dinas Ketenagakerjaan maupun mendaftarkan pada website siapkerja.kemenaker.go.id dan belum melengkapi persyaratan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di Jepang yaitu memiliki kompetensi, sehat jasmani dan Rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, antara lain:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Visa Kerja;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
- Perjanjian Kerja;
- Bahwa LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena LPK TSUGANOKI hanya memiliki izin sebagai Lembaga Pelatihan Kerja, namun tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI);
- Bahwa berdasarkan Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disampaikan oleh Dirjen Bina Penta tanggal 6 November 2024 No B-3/13221/PK.02.00/XI/2024, LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak masuk dalam daftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa berdasarkan penelusuran data pada website SISKOP2MI, LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak ditemukan sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam perekrutan atau penempatan kerja ke jepang tidak memenuhi persyaratan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman sampai saat ini tidak diberangkatkan untuk bekerja ke Jepang;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Saleh Alex Bin Cucu Alm. Samsudin mengakibatkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman mengalami penderitaan ekonomi berupa kerugian materiil yaitu dari biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti program TG dan kerugian immateriil selama proses menunggu pemberangkatan untuk bekerja ke jepang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------
Subsidair
Bahwa Terdakwa M. Saleh Alex Bin Alm. Cucu Samsudin bersama-sama dengan Sdr. Seftian (DPO) pada bulan Desember Tahun 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023 sampai Tahun 2024, bertempat di LPK TSUGANOKI yang beralamat di Perumahan Arjamukti Kencana Raya Blok B.1 No. 24 Jl. Raya Ceumceum Desa Jayamukti Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan di Kp. Cigeuleum RT.02 RW.01 Jl. Kiai H. Imam Sanusi Desa Sinargalih Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada sekitar bulan Oktober 2023 Terdakwa berhenti bekerja dari LPK SEKAI kemudian Sdr. Seftian (DPO) mengajak Terdakwa dengan cara menawarkan kerja sama perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Sdr. Seftian (DPO) yang akan memberikan modal untuk mendirikan Perseroan, kemudian Sdr. Seftian memenuhi janjinya mendirikan Perseroan dengan nama PT. Sugih Rizky Putra Indonesia dengan Terdakwa sebagai Direktur berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan Nomor : AHU-078910.AH.01.30 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 yang bergerak dibidang usaha antara lain; Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri, Pelatihan Kerja Bisnis dan Manejemen Swasta, serta Pendidikan Bahasa Swasta, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Seftian (DPO) mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) TSUGANOKI Sertfikat Standar Nomor 21112301060780004 yang izin operasionalnya mulai tanggal 19 Maret 2024 dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa sebelum izin operasional LPK TSUGANOKI terbit, pada bulan Desember 2023 Terdakwa sebagai Direktur PT. Sugih Rizky Putra Indonesia sudah menawarkan untuk berkerja ke jepang dengan cara menyebar brosur LPK TSUGANOKI membuka jalur TG (Tokutei Ginou) / program kerja ke jepang pada status Whatsapp, pada grup Whatsapp bernama “INFO”, dan memposting pada Instagram dengan akun @lpk.tsuganoki14;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa telah merekrut sekitar + 60 orang Calon Pekerja Migran diantaranya yakni Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman yang akan diberangkatkan ke jepang dan diharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) per orang untuk program TG dengan rincian sebagai berikut:
- Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sertifikat JLPT (Japanese Language Proficiency Test);
- Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sertifikat SSW (Specified Skilled Worker);
- Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya pemantapan di LPK TSUGANOKI;
- Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran program TG/kerja ke jepang dari Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi Sandi Muhammad Rosyadi sebesar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Program TG dan sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk Program Magang;
- Saksi Aang Gustomi sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Program TG;
- Saksi Ikmal Agung Purnama sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Program TG;
- Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Program TG;
- Saksi Dandi Nurhendi sebesar Rp10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selama mengikuti pembelajaran di LPK TSUGANOKI, Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman hanya belajar Bahasa Jepang, Budaya Jepang dan pelatihan mental, tidak ada pelatihan khusus terkait job/pekerjaan yang ditawarkan, serta Para Saksi ditempatkan di tempat penampungan dimana Para Saksi tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat penampungan tanpa izin resmi secara tertulis dari Terdakwa dengan alasan untuk fokus belajar Bahasa Jepang;
- Bahwa setelah menerima uang pembayaran dari Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman dan Siswa lainnya Terdakwa menyerahkan uang untuk pengurusan dokumen kepada Sdr. Seftian (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening an. PT. Harapan Putra Indonesia, yang kemudian Sdr. Seftian (DPO) akan melakukan pengurusan dokumen yang terdiri dari dokumen JLPT (Japanese Language Proficiency Test) dan dokumen SSW (Specified Skilled Worker) dengan tidak sesuai prosedur atau tidak melalui tahapan ujian;
- Bahwa Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam pengurusan dokumen JLPT (Japanese Language Proficiency Test) pada setiap orang yang mendaftar program TG kepada Terdakwa dan keuntungan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah mendaftarkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman ke Dinas Ketenagakerjaan maupun mendaftarkan pada website siapkerja.kemenaker.go.id dan belum melengkapi persyaratan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di Jepang yaitu memiliki kompetensi, sehat jasmani dan Rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, antara lain:
- Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
- Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Visa Kerja;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
- Perjanjian Kerja;
- Bahwa LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena LPK TSUGANOKI hanya memiliki izin sebagai Lembaga Pelatihan Kerja, namun tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI);
- Bahwa berdasarkan Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disampaikan oleh Dirjen Bina Penta tanggal 6 November 2024 No B-3/13221/PK.02.00/XI/2024, LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak masuk dalam daftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa berdasarkan penelusuran data pada website SISKOP2MI, LPK TSUGANOKI PT. Sugih Rizky Putra Indonesia tidak ditemukan sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam perekrutan atau penempatan kerja ke jepang tidak memenuhi persyaratan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Bahwa Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman sampai saat ini tidak diberangkatkan untuk bekerja ke Jepang;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Saleh Alex Bin Cucu Alm. Samsudin mengakibatkan Saksi Sandi Muhammad Rosyadi, Saksi Aang Gustomi, Saksi Dandi Nurhendi, Saksi Ikmal Agung Purnama, dan Saksi Trisna Muhammad Fathurrohman mengalami penderitaan ekonomi berupa kerugian materiil yaitu dari biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti program TG dan kerugian immateriil selama proses menunggu pemberangkatan untuk bekerja ke jepang.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 huruf c jo. Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------- |