Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa ALVIN YASIN BIN DARJO pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Kampung Sindanggalih Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gununggede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan , yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat(2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekira bulan Januari 2025, terdakwa menghubungi Sdr.RIZAAAL (dijadikan DPO pihak kepolisian )untuk menanyakan apakah ada pil dalam kemasan strip tanpa label dan pil putih berlogo Y dan Sdr.Rizaaal menjawab ada, maka terdakwa memesan lima box atau 250 tablet pil dalam kemasan strip tanpa label dan pil putih berlogo Y sebanyak 1 pot, ketika itu Sdr.Rizaaal mengiyakan dan mengirimkan harga untuk semua pesanan tersebut sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dan mengimkan nomor rekening pembayaran , lalu terdakwa berangkat ke BRI Link dan mentransfer uang sebesar tersebut, setelah mentransfer uang , maka terdakwa memfoto bukti transfer uang dan mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada Rizaaal , ketika itu Rizaaal meminta alamat pengiriman obat, maka terdakwa mengirmkan alamat pengiriman obat yaitu Kampung Sindanggalih Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gununggede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya setelah itu sekira 2(dua) hari obat tersebut datang dan diterima oleh terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menerima paketan yang berisi pil dalam kemasan strip tanpa label dan pil putih berlogo Y, maka terdakwa membuka paketan tersebut , lalu terdakwa menghitung pil putih berlogo Y yang ada di dalam pot dan diketahui sejumlah 1200 (seribu dua ratus) lalu terdakwa memasukan pil putih berlogo Y ke dalam plastik bening dengan isi 100(seratus) tablet per plastik bening dan terdakwa menghitung pil dalam kemasan strip tanpa label dan sesuai pesanan yaitu sebanyak 250(dua ratus lima puluh) tablet , maka terdakwa memasukan seluruh pil putih berlogo Y dan seluruh pil dalam kemasan strip tanpa label ke dalam dus coklat setelah dilakban , maka terdakwa menyimpan dus yang berisi pil putih berlogo Y dan pil dalam kemasan strip tanpa label di dalam lemari di rumah terdakwa .
- Kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 08.30 Wib bertempat di daerah Pagaden Kawalu telah menjual pil putih berlogo Y sebanyak 30 tablet dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan pil dalam kemasan strip tanpa label sebanyak 6 tablet dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah), setelah itu pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 13.00 Wib di kontrakan terdakwa di Kampung Sindanggalih Rt,002 Rw.003 Kelurahan Gunung Gede Kota Tasikmalaya , terdakwa menyerahkan pil dalam kemasan strip tanpa label sebanyak 1(satu) kepada RIZIK SHIHAB untuk dikonsumsi .
- Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Kampung Sindanggalih Rt,002 Rw.003 Kelurahan Gunung Gede Kota Tasikmalaya, terdakwa ditangkap oleh saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan saksi AGUS SUPRIYADI selaku anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tasikmalaya kota, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tablet pil dalam kemasan strip tanpa label di dalam tas warna hitam merk MIRACLE , 1 buah Handphone merk REDMI warna biru beserta Simcard yang sedang dipegang oleh terdakwa dan 1 buah dus warna coklat yang didalamnya berisikan 240(dua ratus empat puluh) tablet pil dalam kemasan strip tanpa lebel dan 1170(seribu seratus tujuh puluh) tablet pil putih berlogo Y di dalam plastik bening yang disimpan di dalam lemari, ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut .
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SMP bukan sebagai tenaga Kefarmasian .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :1092/NOF/2025 tanggal 28 Pebruari 2025 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, S.T. selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PARASIAN GULTOM , S.I.K.M.Si selaku KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0443/2025/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol .
- 0444/2025/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl .
Bahwa Pil Tramadol dalam kemasan strip dan pil putih berlogo Y yan mengandung bahan obat jenis Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas dan Klinik .
- Perbuatan terdakwa ALVIN YASIN BIN DARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat(2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa ALVIN YASIN BIN DARJO , pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di Kampung Sindanggalih Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gununggede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, Dalam hal terdapat fraktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat(1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekira bulan Januari 2025, terdakwa menghubungi Sdr.RIZAAAL untuk menanyakan apakah ada pil dalam kemasan strip tanpa label dan pil putih berlogo Y dan Sdr.Rizaaal menjawab ada, maka terdakwa memesan lima box atau 250 tablet pil dalam kemasan strip tanpa label dan pil putih berlogo Y sebanyak 1 pot, ketika itu Sdr.Rizaaal mengiyakan dan mengirimkan harga untuk semua pesanan tersebut sebesar Rp.1.200.000,-(satu
juta dua ratus ribu rupiah) dan mengimkan nomor rekening pembayaran , lalu terdakwa berangkat ke BRI Link dan mentransfer uang sebesar tersebut, setelah mentransfer uang , maka terdakwa memfoto bukti transfer uang dan mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada
Rizaaal , ketika itu Rizaaal meminta alamat pengiriman obat, maka terdakwa mengirmkan alamat pengiriman obat yaitu Kampung Sindanggalih Rt.002 Rw.003 Kelurahan Gununggede
Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya setelah itu sekira 2(dua) hari obat tersebut datang dan diterima oleh terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa menerima paketan yang berisi pil dalam kemasan strip tanpa label dan pil putih berlogo Y, maka terdakwa membuka paketan tersebut , lalu terdakwa menghitung pil putih berlogo Y yang ada di dalam pot dan diketahui sejumlah 1200 (seribu dua ratus) lalu terdakwa memasukan pil putih berlogo Y ke dalam plastik bening dengan isi 100(seratus) tablet per plastik bening dan terdakwa menghitung pil dalam kemasan strip tanpa label dan sesuai pesanan yaitu sebanyak 250(dua ratus lima puluh) tablet , maka terdakwa memasukan seluruh pil putih berlogo Y dan seluruh pil dalam kemasan strip tanpa label ke dalam dus coklat setelah dilakban , maka terdakwa menyimpan dus yang berisi pil putih berlogo Y dan pil dalam kemasan strip tanpa label di dalam lemari di rumah terdakwa .
- Kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 08.30 Wib bertempat di daerah Pagaden Kawalu telah menjual pil putih berlogo Y sebanyak 30 tablet dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan pil dalam kemasan strip tanpa label sebanyak 6 tablet dengan harga Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah), setelah itu pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 13.00 Wib di kontrakan terdakwa di Kampung Sindanggalih Rt,002 Rw.003 Kelurahan Gunung Gede Kota Tasikmalaya , terdakwa menyerahkan pil dalam kemasan strip tanpa label sebanyak 1(satu) kepada RIZIK SHIHAB untuk dikonsumsi .
- Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di Kampung Sindanggalih Rt,002 Rw.003 Kelurahan Gunung Gede Kota Tasikmalaya, terdakwa ditangkap oleh saksi ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan saksi AGUS SUPRIYADI selaku anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polres Tasikmalaya kota, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tablet pil dalam kemasan strip tanpa label di dalam tas warna hitam merk MIRACLE , 1 buah Handphone merk REDMI warna biru beserta Simcard yang sedang dipegang oleh terdakwa dan 1 buah dus warna coklat yang didalamnya berisikan 240(dua ratus empat puluh) tablet pil dalam kemasan strip tanpa lebel dan 1170(seribu seratus tujuh puluh) tablet pil putih berlogo Y di dalam plastik bening yang disimpan di dalam lemari, ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polrest Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut .
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SMP bukan sebagai tenaga Kefarmasian .
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :1092/NOF/2025 tanggal 28 Pebruari 2025 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, S.T. selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PARASIAN GULTOM , S.I.K.M.Si selaku KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0443/2025/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Tramadol .
- 0444/2025/PF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl .
Bahwa Pil Tramadol dalam kemasan strip dan pil putih berlogo Y yan mengandung bahan obat jenis Pil Trihexyphenidyl dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas dan Klinik .
Perbuatan terdakwa ALVIN YASIN BIN DARJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat(2) Jo pasal 145 ayat(1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |