Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Yogi Cahya Permana bin Kusnadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cihalisan Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bermula pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Erwin Syamsul Abdulah dan saksi Asep Fahmi Mauludin bersama-sama dengan Tim Maung Galunggung dari Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan razia minuman keras, bertempat di rumah saksi Yudi Cahya Permadi yang beralamat di Kp. Cihalisan Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat itu saksi Erwin Syamsul Abdulah dan saksi Asep Fahmi Mauludin melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, lalu menemukan 29 (dua puluh sembilan) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf, 1 (satu) plastik berisikan 225 (dua ratus dua puluh lima) butir pil kuning berlogo mf, 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
- Bahwa terdakwa mendapatkan seluruh pil kuning berlogo mf tersebut dari seseorang yang bernama Rio (DPO), yang terdakwa peroleh pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah saksi Yudi Cahya Permadi;
- Bahwa terdakwa sudah 7 (tujuh) kali menerima pil kuning berlogo mf dari Sdr. Rio, dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada orang lain yang membeli minuman keras jenis di rumah skasi Yudi Cahya Permadi, dengan kesepakatan keuntungan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap Sdr. Rio menitipkan pil kuning berlogo mf kepada terdakwa;
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di rumah saksi Yudi Cahya Permadi yang beralamat di Kp. Cihalisan Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa telah menyerahkan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf kepada saksi Tedi Taryana, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di rumah saksi Yudi Cahya Permadi, terdakwa juga telah menyerahkan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf kepada saksi Rian Setiawan
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7148/NOF/2024 tanggal 24 Januari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisikan 87 (delapan puluh tujuh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 13,3719 gram diberi nomor barang bukti 3211/2024/PF, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 225 (dua ratus dua puluh lima) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 34,5825 gram diberi nomor barang bukti 3212/2024/PF positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Yogi Cahya Permana bin Kusnadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cihalisan Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Erwin Syamsul Abdulah dan saksi Asep Fahmi Mauludin bersama-sama dengan Tim Maung Galunggung dari Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan razia minuman keras, bertempat di rumah saksi Yudi Cahya Permadi yang beralamat di Kp. Cihalisan Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat itu saksi Erwin Syamsul Abdulah dan saksi Asep Fahmi Mauludin melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, lalu menemukan 29 (dua puluh sembilan) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf, 1 (satu) plastik berisikan 225 (dua ratus dua puluh lima) butir pil kuning berlogo mf, 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
- Bahwa terdakwa mendapatkan seluruh pil kuning berlogo mf tersebut dari seseorang yang bernama Rio (DPO), yang terdakwa peroleh pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di rumah saksi Yudi Cahya Permadi;
- Bahwa terdakwa sudah 7 (tujuh) kali menerima pil kuning berlogo mf dari Sdr. Rio, dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada orang lain yang membeli minuman keras jenis di rumah skasi Yudi Cahya Permadi, dengan kesepakatan keuntungan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap Sdr. Rio menitipkan pil kuning berlogo mf kepada terdakwa;
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di rumah saksi Yudi Cahya Permadi yang beralamat di Kp. Cihalisan Desa Nangewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa telah menyerahkan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf kepada saksi Tedi Taryana, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di rumah saksi Yudi Cahya Permadi, terdakwa juga telah menyerahkan 3 (tiga) butir pil kuning berlogo mf kepada saksi Rian Setiawan
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7148/NOF/2024 tanggal 24 Januari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa, yang menyimpulkan bahwa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisikan 87 (delapan puluh tujuh) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 13,3719 gram diberi nomor barang bukti 3211/2024/PF, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 225 (dua ratus dua puluh lima) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 34,5825 gram diberi nomor barang bukti 3212/2024/PF positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
- Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SMK dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------- |