Dakwaan |
DAKWAAN KESATU
Pertama :
Bahwa Terdakwa RIZKY RAHMAWATI Binti GUNAWAN WIJAYA, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Leuwianyar Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Erwin (anggota Polisi) dan saksi Agus (anggota polisi) melakukan penyelidikan terhadap paket penyalahgunaan obat-obatan dan pada saat itu saksi Doli datang mengambil paket tersebut setelah itu saksi Erwin dan Agus mengamankan saksi Doli dan menginterogasi kepemilikan paket tersebut lalu saksi Doli mengatakan bahwa paket tersebut bukan miliknya melainkan saksi Doli disuruh oleh saksi Ridwan untuk mengambilkan paket di Jl. Leuwianyar, Sukamanah Kec. Cipedes selanjutnya saksi erwin, saksi Agus bersama dengan saksi Doli menuju ke kost-an saksi Ridwan dan sesampainya di kost-an tersebut terdapat saksi Ridwan, saksi Kepin dan Terdakwa Rizky Rahmawati selanjutnya saksi Doli akan menyerahkan paket tersebut kepada saksi Ridwan namun saksi Ridwan mengatakan bahwa paket tersebut adalah milik saksi Kepin sehingga paket tersebut diserahkan kepada saksi Kepin kemudian paket tersebut dibuka oleh saksi Kepin dan setelah dibuka ternyata di dalam paket tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir riklona 2 Mg di dalam kemasan strip, 10 (sepuluh) butir Merlopam 2 Mg dalam kemasan strip, 16 (enam belas) butir Valdemix 5 Mg dalam kemasan strip, dan 10 (sepuluh) butir euforiss 2 Mg dalam kemasan strip, kemudian saksi Kepin menerangkan bahwa obat-obatan dalam paket tersebut adalah milik Terdakwa Rizky Rahmawati dan pada saat itu Terdakwa Rizky Rahmawati mengakui benar bahwa obat-obatan yang berada di dalam paket tersebut adalah miliknya selain itu Terdakwa Rizky Rahmawati mengakui bahwa masih terdapat obat jenis tramadol dan pil putih berlogo Y Terdakwa Rizky Rahmawati dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 523 (lima ratus dua puluh tiga) butir dalam kemasan strip dan pil putih berlogo Y sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir yang disimpan di dalam tas milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis tramadol dan pil putih berlogo Y tersebut yaitu dengan cara awalnya Terdakwa mengambil obat jenis tramadol dan pil putih berlogo Y dari suami Terdakwa yang merupakan penjual obat-obatan tanpa resep resep dokter.
- Bahwa terdakwa telah mengedarkan atau memberikan obat jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir, pada tanggal 11 Januari 2025 kepada.saksi Kepin dan pil putih berlogo “Y” kepada saksi Ridwan sebanyak 1 (satu) butir, lalu pada tanggal 12 Januari 2025 Terdakwa memberikan obat jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir kepada saksi Kepin serta pada tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa memberikan pil putih berlogo “Y” kepada saksi Kepin dan saksi Ridwan masing-masing sebanyak 1 (satu) butir.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0412/NPF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, dkk, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 3,2205 gram, diberi nomor barang bukti 0108/2025/PF.
- 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “TMD-AM” berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,500gram, diberi nomor barang bukti 0109/2025/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIZKY RAHMAWATI Binti GUNAWAN WIJAYA.
Kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0108/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
- 0109/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol
Keterangan :
- Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu termasuk antipsikotik
- Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat
Sisa Barang bukti :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 0108/2025/PF berupa 14 (empat belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 3,0058 gram
- 0109/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2500 gram.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa RIZKY RAHMAWATI Binti GUNAWAN WIJAYA, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Leuwianyar Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Erwin (anggota Polisi) dan saksi Agus (anggota polisi) melakukan penyelidikan terhadap paket penyalahgunaan obat-obatan dan pada saat itu saksi Doli datang mengambil paket tersebut setelah itu saksi Erwin dan Agus mengamankan saksi Doli dan menginterogasi kepemilikan paket tersebut lalu saksi Doli mengatakan bahwa paket tersebut bukan miliknya melainkan saski Doli disuruh oleh saksi Ridwan untuk mengambilkan paket di Jl. Leuwianyar, Sukamanah Kec. Cipedes selanjutnya saksi erwin, saksi Agus bersama dengan saksi Doli menuju ke kost-an saksi Ridwan dan sesampainya di kost-an tersebut terdapat saksi Ridwan, saksi Kepin dan Terdakwa Rizky Rahmawati selanjutnya saksi Doli menyerahkan paket tersebut kepada saksi Ridwan lalu saksi Ridwan menyerahkan paket tersebut kepada saksi Kepin kemudian paket tersebut dibuka oleh saksi Kepin dan setelah dibuka ternyata di dalam paket tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir riklona 2 Mg di dalam kemasan strip, 10 (sepuluh) butir Merlopam 2 Mg dalam kemasan strip, 16 (enam belas) butir Valdemix 5 Mg dalam kemasan strip, dan 10 (sepuluh) butir euforiss 2 Mg dalam kemasan strip, kemudian saksi Kepin menerangkan bahwa obat-obatan dalam paket tersebut adalah milik Terdakwa Rizky Rahmawati dan pada saat itu Terdakwa Rizky Rahmawati mengakui benar bahwa obat-obatan yang berada di dalam paket tersebut adalah miliknya selain itu Terdakwa Rizky Rahmawati mengakui bahwa masih terdapat obat jenis tramadol dan pil putih berlogo Y Terdakwa Rizky Rahmawati dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 523 (lima ratus dua puluh tiga) butir dalam kemasan strip dan pil putih berlogo Y sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir yang disimpan di dalam tas milik
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis tramadol dan pil putih berlogo Y tersebut yaitu dengan cara awalnya Terdakwa mengambil obat jenis tramadol dan pil putih berlogo Y dari suami Terdakwa yang merupakan penjual obat-obatan tanpa resep resep dokter.
- Bahwa terdakwa telah mengedarkan atau memberikan obat jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir, pada tanggal 11 Januari 2025 kepada.saksi Kepin dan pil putih berlogo “Y” kepada saksi Ridwan sebanyak 1 (satu) butir, lalu pada tanggal 12 Januari 2025 Terdakwa memberikan obat jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir kepada saksi Kepin serta pada tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa memberikan pil putih berlogo “Y” kepada saksi Kepin dan saksi Ridwan masing-masing sebanyak 1 (satu) butir.
- Bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0412/NPF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, dkk, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,26 cm dengan berat netto seluruhnya 3,2205 gram, diberi nomor barang bukti 0108/2025/PF.
- 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “TMD-AM” berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,500gram, diberi nomor barang bukti 0109/2025/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIZKY RAHMAWATI Binti GUNAWAN WIJAYA.
Kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0108/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
- 0109/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol
Keterangan :
- Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu termasuk antipsikotik
- Tramadol mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat
Sisa Barang bukti :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 0108/2025/PF berupa 14 (empat belas) tablet yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 3,0058 gram
- 0109/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2500 gram.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan------------------------------------------------------------
DAN
DAKWAAN KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RIZKY RAHMAWATI Binti GUNAWAN WIJAYA, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Leuwianyar Kel. Sukamanah Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Erwin (anggota Polisi) dan saksi Agus (anggota polisi) melakukan penyelidikan terhadap paket penyalahgunaan obat-obatan dan pada saat itu saksi Doli datang mengambil paket tersebut setelah itu saksi Erwin dan Agus mengamankan saksi Doli dan menginterogasi kepemilikan paket tersebut lalu saksi Doli mengatakan bahwa paket tersebut bukan miliknya melainkan saski Doli disuruh oleh saksi Ridwan untuk mengambilkan paket di Jl. Leuwianyar, Sukamanah Kec. Cipedes selanjutnya saksi erwin, saksi Agus bersama dengan saksi Doli menuju ke kost-an saksi Ridwan dan sesampainya di kost-an tersebut terdapat saksi Ridwan, saksi Kepin dan Terdakwa Rizky Rahmawati selanjutnya saksi Doli akan menyerahkan paket tersebut kepada saksi Ridwan namun saksi Ridwan mengatakan bahwa paket tersebut adalah milik saksi Kepin sehingga paket tersebut diserahkan kepada saksi Kepin kemudian paket tersebut dibuka oleh saksi Kepin dan setelah dibuka ternyata di dalam paket tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir riklona 2 Mg di dalam kemasan strip, 10 (sepuluh) butir Merlopam 2 Mg dalam kemasan strip, 16 (enam belas) butir Valdemix 5 Mg dalam kemasan strip, dan 10 (sepuluh) butir euforiss 2 Mg dalam kemasan strip, kemudian saksi Kepin menerangkan bahwa obat-obatan dalam paket tersebut adalah milik Terdakwa Rizky Rahmawati dan pada saat itu Terdakwa Rizky Rahmawati mengakui benar bahwa obat-obatan yang berada di dalam paket tersebut adalah miliknya selain itu Terdakwa Rizky Rahmawati mengakui bahwa masih terdapat obat jenis tramadol dan pil putih berlogo Y yang disimpan di dalam tas milik Terdakwa Rizky Rahmawati.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis psikotropika tersebut yaitu dengan cara awalnya Terdakwa yang berasal dari Bandung datang ke Tasikmalaya, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 Terdakwa memesan 10 (sepuluh) butir riklona 2 Mg di dalam kemasan strip, 10 (sepuluh) butir Merlopam 2 Mg dalam kemasan strip, 16 (enam belas) butir Valdemix 5 Mg dalam kemasan strip, dan 10 (sepuluh) butir euforiss 2 Mg dalam kemasan strip ke akun facebook “Adi Andep” seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tanpa resep dokter, setelah itu Terdakwa yang bukan warga Tasikmalaya meminta saksi Kepin memberikan alamatnya dengan maksud meminjam alamat untuk pengiriman obat lalu saksi kepin memberikan alamat saksi Ridwan kemudian pada saat paket obat jenis psikotropika tersebut datang lalu saksi Ridwan menyuruh saksi Doli untuk mengambil paket obat tersebut dan akhirnya saksi Doli diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa maksud terdakwa membeli obat 10 (sepuluh) butir riklona 2 Mg di dalam kemasan strip, 10 (sepuluh) butir Merlopam 2 Mg dalam kemasan strip, 16 (enam belas) butir Valdemix 5 Mg dalam kemasan strip, dan 10 (sepuluh) butir euforiss 2 Mg dalam kemasan strip tersebut adalah untuk dimiliki dan digunakan oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan tidak mempunyai zin dari Departemen Kesehatan RI untuk memiliki 10 (sepuluh) butir riklona 2 Mg di dalam kemasan strip, 10 (sepuluh) butir Merlopam 2 Mg dalam kemasan strip, 16 (enam belas) butir Valdemix 5 Mg dalam kemasan strip, dan 10 (sepuluh) butir euforiss 2 Mg dalam kemasan strip yang didapatkan dari akun facebook yang bukan merupakan seorang dokter maupun apoteker ataupun apotek.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0412/NPF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang diketahui dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, dkk, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat antara lain :
- 1 (satu) strip bertuliskan “EUFORISS” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 1,6850 gram, diberi nomor barang bukti 0104/2025/PF.
- 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam-Lorazepam” berisi 10 (sepuluh) tablet warna coklat muda berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,38 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7040 gram, diberi nomor barang bukti 0105/2025/PF.
- 1 (satu) stripdan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “valdimex” berisi 16 (enam belas) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8224 gram, diberi nomor barang bukti 0106/2025/PF.
- 1 (satu) blister bertuliskan “Riklona-Clonazepam” berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,81 cm dan tebal 0,32 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9090 gram, diberi nomor barang bukti 0107/2025/PF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIZKY RAHMAWATI Binti GUNAWAN WIJAYA.
Kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0104/2025/PF dan 0107/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam
- 0104/2025/PF berupa tablet warna coklat muda tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Lorazepam
- 0106/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis Diazepam
Keterangan :
- Klonazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Lorazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 36 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Diazepam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 11 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Sisa Barang bukti :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
- 0104/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5165 gram
- 0105/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Lorazepam dengan berat netto seluruhnya 1,5336 gram
- 0106/2025/PF berupa 15 (lima belas) tablet yang mengandung Diazepam dengan berat netto seluruhnya 2,6459 gram
- 0107/2025/PF berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Klonazepam dengan berat netto seluruhnya 1,7181 gram
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI NO. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika |