INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Tsm | Muhammad Taufan Firmansyah | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Tangerang | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-21032025JKB | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.910.000.000,00 | ||||||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang PENGGUGAT setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.910.000.000,-;
7. Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
8. Menghukum TERGUGAT dan Para Turut Tergugat untuk membayar perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |