Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 7 bulan Maret tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB beralamat disekitaran jalan Mayor Utarya Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. PIKI ANGGARA bin ODIN ROSWANDI yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. PIKI ANGGARA bin ODIN ROSWANDI didapati sedang nongkrong disebuah warung di Jalan Mayor Utarya ditemukan 1 (satu) botol minuman keras jenis anggur ginseng, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sedang meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. WARDI WIDIANTO dan sdr. RONALD OLOAN HASIHOLAN beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. |