Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2025/PN Tsm Ari Wahyudi David Ary Koswara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-04112025FZ5
Penggugat
NoNama
1Ari Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Ari Wahyudi
Tergugat
NoNama
1David Ary Koswara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
• Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
• Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
• Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan diatasnya berupa rumah yang terletak di Jl. Depok Toko Nursari (sebelah bidan linda astrea nursari) Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang didiami oleh TERGUGAT untuk dijadikan objek sita jaminan ;
• Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
• Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril atas tuduhan yang belum benar adanya (fitnah) terhadap PENGGUGAT, pencemaran nama baik, hilangnya kehormatan dan hilangnya waktu untuk bekerja dikarenakan terhambat dengan adanya pelaporan tersebut sehingga mengalami kerugian bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta rupiah) secara sekestika dan sekaligus;
• Menghukum TERGUGAT untuk mencabut laporan ke kepolisian yakni laporan Pengaduan Nomor: B/257/IX/2025/Polsek tanggal 24 September 2025 atas nama pelapor Sdr. DAVID ARY KOSWARA, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik /262/IX/2025/Reskrim, tanggal 24 September 2025 dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, nopol B-3045-TLR, warna hitam, tahun 2011, noka MH1JF512X8L626804, nosin JF51E2626639, atas nama NILA SUSWARI, alamat Cawang III gg. Permata MHT No.16 RT.02 RW.05 Kel. Cawang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur yang terjadi diketahui pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 diketahui sekira jam 07.00 WIB di Perum D’village Nagarasari B17 RT.07 RW.09 Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya;
• Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom/uang paksa setiap harinya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) jika TERGUGAT tidak dapat melaksanakan putusan;
• Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Cabang Tasikmalaya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap segera mengadakan pelelangan umum terhadap tanah dan bangunan diatasanya berupa rumah yang didiami oleh TERGUGAT yang terletak di Jl. Depok Toko Nursari (sebelah bidan linda astrea nursari) Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang telah disita dalam perkara ini;
• Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak